Berita Komersial

Ada Regulasi ODOL, Mitsubishi Yakin Kebutuhan Truk Akan Meningkat

Truk over dimensi. (Foto: transportasi.co)

Jakarta – Pelarangan melintas bagi truk kelebihan dimensi dan muatan atau Over Dimension and Over Load (ODOL) di jalan tol mengalami penundaan. Semestinya aturan tersebut sudah berlaku penuh di 2020 namun diundur hingga awal 2023.

Ada beragam alasan yang membuat pelarangan ODOL mundur. Diantaranya terkait situasi ekonomi saat ini yang sedang terganggu, hingga permintaan dari para pengusaha.

Meski aturan ODOL diundur, bagi PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB),  tidak ada masalah. Sebab sejak diwacanakan sekira 2018, pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai pelarangan ODOL.

“Sosialisasinya dari pemerintah sejak 2018, ya kami sudah edukasi kepada karoseri, konsumen untuk mengikuti standar yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah. Kami hanya mengimbau dan merekomendasikan kepada konsumen supaya aturan ODOL dipatuhi. Ini agar tak ada masalah dalam bisnis dan angkutan di jalan. ” ungkap Duljatmono, Direktur Sales and Marketing PT KTB, baru-baru ini di Jakarta.

Pria yang akrab di sapa Momon itu menambahkan, jika semua truk pengangkut mengikuti standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah maka bukan tidak mungkin permintaan truk akan bertambah. Tentunya ini bisa menguntungkan distributor kendaraan niaga. Sebab jika biasanya selama ini daya angkut kendaraan melebihi kapasitas, nantinya sudah tidak boleh lagi. Maka mau tidak mau mereka harus menambah armada.

“Jika semuanya sudah mengikuti standar akan membangkitkan peluang untuk kebutuhan kendaraan yang lebih banyak lagi kira-kira begitu. Tapi tidak dalam waktu dekat ini artinya butuh proses,” terang dia.

Mitsubishi Fuso Medium Duty Truck (MDT) Fighter FN61FL HD (6×2) chassis panjang (Foto: Santo/Carmudi)

Larangan ODOL di Tol Tanjung Priok-Bandung

Meski baru akan berlaku efektif sekira tiga tahun lagi, tapi beberapa ruas jalan tol sudah tidak bisa dilintasi oleh truk ODOL. Ruas jalan tol tersebut yaitu jalan tol dari Tanjung Priok sampai ke Bandung. Termasuk pelarangan angkutan ODOL masuk ke pelabuhan Penyeberangan.

“Jadi (jalan tol) Tanjung Priok – Jakarta – Cikampek – Bandung tetap diberlakukan pelarangan ODOL. Teknisnya apakah akan diberlakukan hari ini atau minggu depan, akan segera disiapkan,” tegas Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Sambil menunggu peraturan berlaku penuh, Menhub Budi meminta kepada pelaku usaha mempersiapkan diri, di antaranya dengan tidak membeli mobil-mobil baru dengan kualifikasi ODOL. Kemenhub juga akan melakukan pembenahan seperti uji KIR, termasuk mulai mengoptimalkan angkutan alternatif pengangkut barang selain truk, seperti kapal ro-ro dan kereta api.

Penulis: Santo

Editor: Lesmana

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts