Berita

Begini Kata Polisi Soal Pajak Kendaraan Belum Dibayar Tapi Kena Tilang

Jakarta — Pajak kendaraan yang belum dibayar apakah bisa terkena tilang oleh polisi? Pertanyaan seperti itu mungkin sering terlontar dan bahkan cukup menjadi perdebatan.

Pihak Kepolisian pun akhirnya buka suara lewat unggahan video di laman YouTube NTMC Channel. Dalam video yang diunggah pada Selasa (19/4/2022) lalu, Kombes Pol Muhammad Taslim Chaeruddin selaku Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri membeberkan kebenarannya.

Menurut Taslim, hal tersebut memang kerap menjadi perdebatan. Namun, dalam video tersebut ia mengatakan satu ketegasan mengenai polemik yang kerap terjadi di masyarakat tersebut.

“Jadi saya berikan satu ketegasan: belum membayar pajak tidak boleh terkena tilang. Jadi kalau ada yang menilang belum membayar pajak, itu salah,” tegasnya.

STNK

Bayar pajak kendaraan bisa dilakukan setelah lebaran. Foto/Ilustrasi.

Meskipun demikian, ia juga menjelaskan aturan yang tertuang pada Undang-undang No.22 Tahun 2009 Pasal 67 Ayat 1 bahwa proses registrasi identifikasi kendaraan bermotor merupakan rangkaian yang tidak terputus dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

“Sehingga ketika seseorang belum membayar pajak kendaraan, maka dapat dipastikan belum melakukan pengesahan STNK. Sementara ada klausul di dalam UU No.22 Tahun 2009 yang menyatakan setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi dokumen yang sah,” sambungnya.

pajak tilang

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah menggelar razia Operasi Zebra Jaya 2017 sejak Rabu, 1 November 2017 sampai 14 November. Foto/Istimewa.

Secara tidak langsung, pengemudi yang mengendarai kendaraan yang pajaknya “mati”, itu artinya ia membawa surat kendaraan yang tidak sah secara hukum.

“Ketika belum melakukan pengesahan STNK, maka itu dapat ditilang. Sehingga ini sesungguhnya sama saja, hanya perbedaan di dalam penggunaan narasi. Yang terkena tilang itu bukan belum membayar pajak, tetapi belum melakukan pengesahan STNK,” jelas Taslim.

Ia berharap semoga tidak ada lagi kesalahpahaman seperti ini lagi dan dan masyarakat lebih paham aturan, mengapa kendaraan yang belum membayar pajak bisa terkena tilang.

Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas

Rizen Panji

Pikirannya selalu dipenuhi oleh mobil buatan asal Jerman, Swedia, dan Prancis dengan tahun produksi di bawah 2000. Jangan lupa, mesin yang bersemayam di dalam kap mesin tentunya harus 6 silinder guna memompa adrenalin ketika mengendarainya

Related Posts