Sumber informasi

Ini Pasal Aturan Debt Collector yang Paksa Tarik Mobil

Apa yang bisa kita pelajari dari hal yang menimpa salah seorang selebgram Clara Shinta yang berurusan dengan debt collector adalah kita perlu tahu aturan dan pasal terkait hal tersebut.

Berdasarkan penelusuran Carmudi, oknum debt collector menarik paksa mobil milik Clara Shinta sehingga ia melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya yang sudah diterima dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

Clara Shinta kasus mobil ditarik paksa

Clara Shinta terkena kasus penarikan mobil secara paksa oleh debt collector. (Foto: cnn)

Sebelumnya, video oknum debt collector marah-marah kepada Clara Shinta sempat ramai beredar di lini masa media sosial.

Dalam video terlihat juga oknum debt collector tersebut berani membentak polisi di lokasi perkara yang mencoba mendamaikan kedua belah pihak.

Diketahui, ternyata BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil milik Clara Shinta diam-diam digadaikan oleh mantan suaminya dengan nilai ratusan juta rupiah.

Ia pun tidak bisa membayar cicilannya.

Kredit erat kaitannya dengan debt collector.

Debt collector sendiri merupakan kumpulan orang yang menyediakan jasa menagih utang milik perorangan atau lembaga yang menyewa jasa mereka.

Mereka seringkali menagih utang dengan kekerasan, hingga melakukan penarikan kendaraan yang cicilannya tertunggak secara paksa.

Perlu diketahui sebelumnya, terdapat Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 1999 pasal 15 ayat 2 dan 3 tentang Jaminan Fidusia.

Berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999, fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu objek atas dasar kepercayaan dengan ketentuan objek tersebut tetap dalam penguasaan pemiliknya.

Pada ayat 2 tertulis bahwa sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan di mana sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian pada ayat 3, jika debitur cidera janji atau wanprestasi, maka penerima fidusia punya hak menjual objek yang sudah dijadikan jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Jika tidak ada jaminan fidusia, pihak pemberi kredit tidak berhak mengeksekusi objek yang dijaminkan.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan pihak leasing ataupun debt collector tidak boleh menarik kendaraan sembarangan meski pemiliknya tidak bisa menyelesaikan pembayaran.

Hal ini tertuang dalam putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 pada 6 Januari 2020.

Pada putusan nomor 2 yang ditandatangani Ketua MK, dinyatakan UU No. 42 Tahun 1999 pasal 15 ayat 2 bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Jika debitur keberatan kendaraannya diambil, pihak leasing atau debt collector tidak boleh mengambil kendaraan tersebut secara paksa.

Kendaraan ini boleh diambil jika sudah ada keputusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.

Ilustrasi STNK - Pajak Mobil Habis Pas PPKM

STNK kendaraan jangan berpindah tangan ke debt collector atas alasan apapun. (Foto: Wuling.id)

Bagaimana Menghadapi Debt Collector yang Menarik Paksa Kendaraan?

Meski demikian, masih ada saja debt collector yang menarik paksa kendaraan seperti kasus Clara Shinta di atas.

Jika Carmudian mengalami hal ini, ada beberapa cara yang bisa dilakukan seperti:

  • Jangan panik saat berargumentasi dengan debt collector alias tetap tenang.
  • Tetap bicara baik-baik dengan debt collector apabila masalahnya terkait cicilan yang menunggak.
  • Amankan kunci kendaraan yang ingin diambil paksa.
  • Cari tahu identitas debt collector yang ingin menarik paksa kendaraan.
  • Jangan memberikan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan alasan apapun.
  • Berbicara dengan pihak leasing secara langsung jika tidak bisa membayar cicilan.
  • Carmudian bisa meminta surat penarikan kendaraan sebagai bukti legal apabila memang tidak bisa membayar cicilan.

Melalui kasus Clara Shinta, kita dapat mempelajari betapa pentingnya pengetahuan aturan maupun pasal dalam Undang-Undang dan keterampilan dalam menghadapi debt collector.

Seperti yang telah dijelaskan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk melindungi diri dari praktik-praktik intimidasi atau bahkan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh sebagian oknum debt collector.

Selain itu, kita juga harus memiliki ketegasan dan keberanian untuk mengambil langkah-langkah hukum apabila diperlukan, agar hak-hak kita sebagai konsumen dapat dilindungi dengan baik.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan wawasan yang bermanfaat bagi pembaca yang sedang menghadapi masalah serupa.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts