Berita Sumber informasi

Kapolri: Sanksi Tilang Aturan Ganjil Genap Belum Waktunya Diterapkan

ganjil genap

Aturan Ganjil Genap di Tol Cikampek tidak berlaku saat musim mudik lebaran. Foto/Reportase.

Jakarta – Polri mulai memberlakukan tilang kepada pengemudi yang melakukan pelanggaran dalam aturan ganjil genap di Tol Cikampek mulai Selasa (27/3) pekan lalu. Sanksi ini diberikan terhadap pengendara golongan I, III, IV dan V yang masuk ke dalam tol Jakarta-Cikampek tidak sesuai jadwal.

Menanggapi aturan tersebut, Kapolri, Jenderal Pol. Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, P.h.D., berpendapat bila sanksi tilang belum waktunya ditetapkan. Tilang ini sebenarnya baru bisa dilakukan setidaknya di April 2018.

“Sangsi tilang belum waktunya diterapkan. Sebab, sosialisasi belum masif disampaikan pada masyarakat,” ujar Jenderal Bintang Empat itu sebagaimana dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri.

Tito melihat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) masih membutuhkan waktu sosialisasi rekayasa lalu lintas ganjil-genap di Kota Bekasi, Jawa Barat setidaknya hingga akhir Maret 2018. Sosialisasi telah dilakukan Polisi bekerja sama dengan Jasa Marga dan Kementerian Perhubungan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2018.

Dalam sosialisasi ini, mobil dengan nomor plat yang tidak sesuai dengan tanggal dan kendaraan bersumbu tiga atau lebih tidak diperkenankan melewati gerbang tol Bekasi Timur dan Barat ke arah Jakarta.

Pembatasan kendaraan hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat antara jam 06.00-09.00. Aturan ganjil genap tidak berlaku saat hari Sabtu-Minggu dan libur nasional.

Hasil Positif Masa Sosialisasi Aturan Ganjil Genap

Pemilik kendaraan dari arah kota Bekasi juga sudah banyak yang mengetahui soal pemberlakuan aturan ganjil genap. Ini terlihat dari jumlah pelanggaran dalam masa sosialisasi yang terus menurun, sekitar 20 persen dari saat aturan belum dilaksanakan.

Pintu Tol Bekasi

Pintu tol Bekasi Barat 3 yang lengang karena aturan ganjil genap. Foto/Sindonews.

Kebijakan ini diambil pemerintah dengan tujuan mengurangi volume kendaraan yang datang dari arah Bekasi menuju Jakarta. Dengan demikian, bisa sedikit menurunkan tingkat stress pengguna jalan tol di hari kerja.

Dalam tahap awal, aturan ganjil genap ini berlaku di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur ke arah Jakarta. Nantinya, pembatasan kendaraan golongan I bakal diperluas sampai dengan gerbang tol Tambun.

Juga kendaraan berat yang masuk ke dalam Golongan III, IV, dan IV bahkan melintas di ruas Cawang sampai Karawang Barat atau sebaliknya.(dol)

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts