Berita

Sudah Dilarang Mudik, Ribuan Kendaraan Bermotor Kena Cegat Polisi

Mudik Lebaran (Foto: Ilustrasi)

Jakarta – Larangan mudik telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo awal pekan lalu. Sebagai bentuk implementasi penetapan tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dibantu sejumlah stakeholder.

Termasuk Korlantas Polri mendirikan puluhan checkpoint di beberapa ruas jalan. Tujuannya untuk mencegah adanya pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor ke luar Jabodetabek.

Larangan mudik mulai berlaku 24 April 2020. Meski sudah ada larangan tetapi masih banyak masyarakat yang bandel dan tetap memaksakan diri untuk pergi ke kampung halaman. Tercatat ada ribuan kendaraan bermotor yang dicegat oleh petugas pos pengaman sejak 24 sampai 26 April. Umunya mereka hendak masuk ke wilayah Jawa Barat.

“Total keseluruhan ada 3.683 kendaraan yang dilakukan penghalauan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso, seperti dilansir dari NMTCPolri.

Dari data tersebut kendaraan bermotor yang paling banyak dihalau oleh petugas adalah jenis sepeda motor. “Kendaraan roda dua ada 2.704 kendaraan, roda empat 832 kendaraan dan bus 47 kendaraan,” terang dia.

Kendaraan-kendaraan yang berhasil dicegat masuk ke wilayah Jawa Barat melalui beberapa pintu masuk baik tol maupun non tol. “Kendaraan tersebut yang masuk dari arah timur maupun barat (menuju ke Jawa Barat). Paling banyak dari Jakarta,” jelasnya.

Kendaraan Harus Putar Balik

Kendaraan bermotor termasuk juga angkutan umum yang kedapatan mengangkut pemudik pada periode 24 April sampai 7 Mei 2020 hanya akan diberi peringatan dan teguran secara persuasif. Selain itu pengemudi tidak boleh melanjutkan perjalanan, melainkan harus putar balik kembali ke tempat pemberangkatan awal.

Kemudian apabila pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020 masih juga ada yang melanggar maka sanksi yang diberikan semakin berat. Mulai dari diarahkan untuk putar balik dan dikenakan denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui, kendaraan-kendaraan yang boleh beroperasi dan keluar daerah, diantaranya kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

 

Penulis: Santo

Editor: Lesmana

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts