Jakarta – Pemerintah lakukan antisipasi tingginya gelombang masyarakat yang hendak mudik dan arus balik, baik itu yang menggunakan transportasi umum maupun pribadi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020. Sedianya peraturan itu berlaku sampai 31 Mei 2020, namun diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Hal Lanjut Membaca
Artikel Terbaru
- EV Journey PLN Icon Plus, Murahnya Road Trip dengan Mobil Listrik OMODA E5
- Laminating Mobil di UPPF Jakarta Selatan Mulai Rp23 Jutaan, Mau?
- 10 Tips Berpergian Jauh Menggunakan Mobil Listrik, Wajib Tahu Nih!
- Neta V Facelift Mulai Dirakit di Bekasi, Meluncur Sebentar Lagi
- Penasaran, Yuk Intip Spesifikasi Suzuki Brezza CNG
Archives
Categories
Carmudi.co.id adalah situs jual beli mobil dan motor yang memberikan penawaran terbaik di Indonesia.
021-8068 1265
cs.carmudi@icarasia.com