Berita

Nekat Mudik Menggunakan Kendaraan Pribadi, Siap-Siap Kena Denda

Mudik Lebaran (Foto: Ilustrasi)mudik

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan teknis implementasi larangan mudik dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020. Adapun isi dari Permenhub tersebut adalah tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah. Ini untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4).

Dalam Permenhub mengatur larangan beroperasi sementara bagi transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian. Terkhusus juga untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang. Sebagai gambaran, angkutan umum yang dimaksud seperti bus, mobil penumpang, kereta api. Serta pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Sedangkan kendaraan pribadi meliputi mobil dan sepeda motor.

Meski demikian ada sebagian kecil transportasi yang masih boleh beroperasi di jalan raya. Di anataranya kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

“Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” kata Adit.

Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pengawasan dan Sanksi

Sebagai upaya mencegat para pelanggar, Kemenhub dibantu oleh stakeholder akan mendirikan beberapa titik pemeriksaan atau checkpoint baik itu di gerbang tol maupun di jalan dalam kota.

“Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tutur Adita.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi baik itu bagi pelanggar yang menggunakan angkuatn umum maupun kedaraan pribadi. Pada 24 April sampai 7 Mei 2020 pelanggar akan diberi peringatan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal tempat asal.

Selama periode tersebut tindakan yang diberikan kepada pelanggar sifatnya masih sebatas peringatan dan teguran secara persuasif. Kemudian pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020 pelanggar diarahkan untuk putar balik dan dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mudik melalui sektor darat mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020, sedangkan pada 24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api. Lalu 24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

“Terkait kebijakan pengembalian tiket bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” tandas Adita.

Penulis: Santo

Editor: Lesmana

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts