Berita

Pajak Progresif dan BBNKB II Diusulkan Dihapus, Dukung Tertib Data Ranmor

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusulkan agar pajak progresif kendaraan bermotor untuk dihapus.

Demikian juga halnya dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bekas (BBNKB) II.

Ilustrasi STNK - Pajak Mobil Habis Pas PPKM

Ilustrasi STNK (Foto: Wuling.id)

Hal tersebut disampaikan Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional 2023 yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Dalam pernyataannya yang diunggah ke akun Youtube NTMC Polri, diakses Senin (20/3/2023), Firman menyampaikan pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan pajak progresif diharapkan memudahkan masyarakat.

Terutama untuk melakukan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor di kantor Samsat, contohnya saat suatu kendaraan berganti kepemilikan.

“Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu. Setiap pindah balik nama, lapor! Toh nol biayanya,” ungkapnya.

Logikanya jika masyarakat makin taat untuk melakukan pengurusan surat-surat kendaraan maka data kendaraan bermotor juga bakal makin tertib.

“Tapi di satu sisi negara berkepentingan terhadap data ranmor ini. Banyak yang bisa kita pakai dengan adanya tertib data,” sambung Rifan.

Pajak Progresif dan BBNKB II Kewenangan Daerah

pajak progresif

Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas diusulkan dihapus. (Foto: NTMC)

Untuk diketahui, posisi Polri dalam hal ini hanya sebatas mengajukan usulan.

Sebabnya penetapan pajak progresif dan BBNKB II berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Sebagai contoh, untuk daerah DKI Jakarta besarnya pajak progresif kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

  • Kendaraan bermotor ke-1 2%
  • Kendaraan bermotor ke-2 2,5%
  • Kendaraan bermotor ke-3 3%
  • Kendaraan bermotor ke-4 3,5%
  • Kendaraan bermotor ke-5 4%
  • Kendaraan bermotor ke-6 4,5%
  • Kendaraan bermotor ke-7 5%
  • Kendaraan bermotor ke-8 5,5%
  • Kendaraan bermotor ke-9 6%
  • Kendaraan bermotor ke-10 6,5%
  • Kendaraan bermotor ke-11 7%
  • Kendaraan bermotor ke-12 7,5%
  • Kendaraan bermotor ke-13 8%
  • Kendaraan bermotor ke-14 8,5%
  • Kendaraan bermotor ke-15 9%
  • Kendaraan bermotor ke-16 9,5%
  • Kendaraan bermotor ke-17 dan seterusnya 10%

Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas

Mada Prastya

Bergabung sebagai penulis di Carmudi Indonesia sejak Februari 2021. Menyukai kendaraan roda dua karena simpel, cepat, dan memberi rasa kebebasan dalam berkendara. Email: mada.prastya@icarasia.com

Related Posts