Berita

Prosedur dan Persyaratan Mudik Gratis Pengguna Sepeda Motor

BAGI Anda yang mau ikut mudik gratis bagi pengguna sepeda motor yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, selain mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Perhubungan, Lobi Gedung Cipta Lantai Dasar, berikut prosedur dan syarat motor yang harus diikuti.

• Tidak boleh ada modifikasi/aksesori tambahan.

• Kaca spion wajib dilepas (dibawa oleh pemilik/calon Pemudik).

• Jumlah helm sesuai dengan kebutuhan dibawa oleh pemilik pada saat mudik.

• Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua)

• Harus dilengkapi dengan pegangan belakang.

• Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan kosong/kering dan pada saat di tempat tujuan akan diberikan jatah bensin masing-masing sebanyak 1 (satu) liter/motor.

• Kunci sepeda motor diberikan kepada petugas ekspedisi/panitia pelaksana.

• Memiliki SIM dan STNK yang sah atas nama Pemilik yang sama.

• Wajib membawa STNK, SIM, KTP asli beserta fotocopy masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar.

Selain daftar di Kementerian Perhubungan, Anda juga bisa daftar di Kantor Dishub Kota Bekasi, Kantor Dishub Kota Tangerang Selatan, Terminal Poris Plowad, Kota Tangerang serta Terminal Kota Depok. Pemudik akan berangkat menuju Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonogiri, Tasikmalaya, Cilacap, Purwokerto, Solo dan Yogyakarta. Informasi lebih lanjut, klik alamat website, www.mudikgratishubdat.com.

MBH_005

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts