Sumber informasi

Aturan Baru, Ini Syarat Perpanjang SIM dan STNK dengan BPJS Kesehatan

Jakarta — Pemerintah kini menerapkan aturan baru; masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib memiliki BPJS Kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan tersebut resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu.

Dalam aturan tersebut, Presiden memberikan arahan kepada Kapolri untuk menyempurnakan regulasi. Selain itu Presiden juga memberikan instruksi kepada seluruh masyarakat agar lebih patuh membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

sim bpjs kesehatan

Perpanjang SIM dan STNK kini wajib mencantumkan keanggotaan BPJS Kesehatan (Foto: Polri)

Menurut Presiden aturan tersebut bertujuan untuk melaksanakan program kesehatan nasional. Selain itu aturan tersebut diharapkan juga bisa memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin berlangsungnya program kesehatan.

Pada aturan sebelumnya memang tak disebutkan jika BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib. Kini, pemohon yang akan melakukan perpanjangan wajib menyertakan BPJS Kesehatan masing-masing dari pemohon.

>>>>> Dapatkan mobil bekas terbaik dari penjual terpercaya di sini!

Syarat lengkap memperpanjang SIM dan STNK:

  • Usia minimal 17 tahun
  • Pas foto
  • 4 lembar KTP asli beserta copy
  • Surat kesehatan dari dokter
  • Mencantumkan keanggotaan BPJS bagi pemohon SIM, STNK, dan surat keterangan catatan kepolisian (STCK)

Sebagai informasi, kebijakan tersebut dilaksanakan untuk memastikan 98% penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN pada 2024. Presiden menilai pada tahun 2021 lalu peserta JKN baru mencapai 86,17% atau setara dengan 235,7 juta orang.

sim bpjs kesehatan

Perpanjang SIM dan STNK kini wajib mencantumkan keanggotaan BPJS Kesehatan (Foto: Finansialku)

Di tahun ini, Presiden berharap peserta JKN meningkat hingga 89,5% atau setara dengan 244,9 juta orang. Hal inilah yang membuat pemohon wajib untuk menyertakan BPJS Kesehatan saat perpanjangan SIM, STNK, STCK dan peralihan hak tanah karena jual-beli.

Tak hanya itu saja, calon peserta umrah dan haji kini juga diwajibkan mencantumkan keanggotaan BPJS Kesehatan.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata aturan yang ada.

>>>>> Dapatkan mobil bekas terbaik dari penjual terpercaya di sini!

Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas

Rizen Panji

Pikirannya selalu dipenuhi oleh mobil buatan asal Jerman, Swedia, dan Prancis dengan tahun produksi di bawah 2000. Jangan lupa, mesin yang bersemayam di dalam kap mesin tentunya harus 6 silinder guna memompa adrenalin ketika mengendarainya

Related Posts