Jakarta – Korlantas Polri akan memberlakukan aturan penghapusan identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat pajak mati selama dua tahun berturut-turut. Regulasi tersebut mulai berlaku tahun ini secara nasional untuk mobil dan sepeda motor. Namun jangan salah sangka dulu, pemblokiran ini tidak berlaku hanya karena menunggak pajak kendaraan namun STNK Lanjut Membaca
Artikel Terbaru
- Laminating Mobil di UPPF Jakarta Selatan Mulai Rp23 Jutaan, Mau?
- 10 Tips Berpergian Jauh Menggunakan Mobil Listrik, Wajib Tahu Nih!
- Neta V Facelift Mulai Dirakit di Bekasi, Meluncur Sebentar Lagi
- Penasaran, Yuk Intip Spesifikasi Suzuki Brezza CNG
- Daftar 30 Diler Resmi Hyundai Terdekat di Jakarta, Catat!
Archives
Categories
Carmudi.co.id adalah situs jual beli mobil dan motor yang memberikan penawaran terbaik di Indonesia.
021-8068 1265
cs.carmudi@icarasia.com