Jakarta – Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ada beberapa hal yang bisa dilakukan, salah satunya akan diberikan tenggat waktu untuk diperbaiki. Pemberlakuan tilang emisi akan dilakukan mulai 13 November 2021 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Nantinya selama 30 hari ke depan pihak Pemprov bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan akan mensosialisasikan Lanjut Membaca
Artikel Terbaru
- Wuling BinguoEV Tuntaskan Perjalanan 1.300 Km Ke Mandalika
- EV Journey PLN Icon Plus, Murahnya Road Trip dengan Mobil Listrik OMODA E5
- Laminating Mobil di UPPF Jakarta Selatan Mulai Rp23 Jutaan, Mau?
- 10 Tips Berpergian Jauh Menggunakan Mobil Listrik, Wajib Tahu Nih!
- Neta V Facelift Mulai Dirakit di Bekasi, Meluncur Sebentar Lagi
Archives
Categories
Carmudi.co.id adalah situs jual beli mobil dan motor yang memberikan penawaran terbaik di Indonesia.
021-8068 1265
cs.carmudi@icarasia.com