Berita Mobil Sumber informasi

Menhub Tegaskan Penggunaan GPS di Handphone Saat Berkendara Tidak Boleh

Ilustrasi menggunakan handphone (Foto: Metrospirit)

Jakarta – Larangan penggunaan Global Positioning System (GPS) di handphone pada saat berkendara kembali menjadi perbincangan hangat dikalangan para pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, baru-baru ini Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283, yang diajukan oleh
Ketua Umum dan Sekjen Toyota Soluna Community (TSC) Sanjaya Adi Putra dan Naldi Zen, serta seorang pengemudi transportasi online, Irvan.

Mengenai hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menilai keputusan MK sudah tepat. Menurutnya putusan MK terkait penggunaan GPS di handphone saat berkendara merupakan landasan hukum yang sah.

“Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget saat berkendara itu tidak boleh, oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain. Keputusan MK merupakan suatu landasan hukum yang sah dan kami mendukung itu. Pesannya adalah tolong jangan menggunakan gadget pada saat berkendara, siapapun itu, karena berbahaya sekali. Kalau mau menggunakan gadget kendaraanya harus berhenti terlebih dulu,” ujar Menhub Budi.

Oleh karena itu Menhub kembali menghimbau agar para pengendara selalu mengutamakan aspek keselamatan dalam berkendara. Salah satunya dengan tidak bermain handphone dan aktivitas lainnya saat berkendara. Hal ini tidak hanya berlaku bagi pengemudi angkutan online saja tapi juga pengemudi kendaraan pribadi.

“Kami selalu melakukan sosialisasi, jadi keselamatan itu ada tiga hal sederhana. Pertama pakai helm, kedua mengatur kecepatan, dan ketiga adalah tidak menggunakan gadget. Itu suatu kampanye yang secara sederhana selalu kita sampaikan pada masyarakat,” tutup Menhub.

Informasi Isi Pasal Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ

Pasal 106

Ayat 1: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pasal 283

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Nah, bila melihat pasal di atas tentunya masalah konsentrasi mengemudi atau berkendara adalah hal yang penting. Karena hal ini sangat erat hubungannya dengan road safety untuk menciptakan zero accident. Meskipun sudah ada aturan, hingga saat ini masih banyak pelanggaran yang dilakukan di jalan raya. (dol)

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts