Berita Mobil Sepeda motor Sumber informasi

Ini Bahayanya Kalau Menunggak Cicilan Kredit Kendaraan

Lelang Mobil Online

Ilustrasi mobil dijual (Google)

Jakarta – Sebagian besar masyarakat Indonesia membeli kendaraan bermotor dengan cara kredit. Dengan begitu tidak sulit bagi sesorang untuk memiliki mobil maupun sepeda motor. Apalagi saat ini ada banyak perusahaan pembiayaan (leasing) yang menawarkan berbagai program demi mempermudah nasabahnya memiliki kendaraan bermotor. Misalnya mulai dari pemberian uang muka rendah hingga cicilan ringan.

Membeli kendaraan bermotor dengan cara kredit lewat perusahaan pembiayaan bukanlah tanpa risiko. Ada sejumlah persyaratan yang harus ditaati oleh nasabah. Bila tidak mengikuti syarat yang telah ditentukan, maka perusahaan leasing tak segan-segan menegur debitur, bahkan hingga menarik kendaraan bermotor yang dikreditnya.

“Konsumen (nasabah) itu kan sifatnya berbeda-beda ya. Ada yang nakal, baru satu bulan cicilan saja sudah hilang, jadi pada waktu macet pembayarannya kami akan datang ke rumah nasabah, kalau tidak ada ya kami dan akan langsung tarik kendaraannya. Tapi ada juga konsumen yang memang sedang mengalami kesulitan dan minta tolong supaya ditunda karena ada keperluan lain, ya itu masih okelah,” ujar Niko Kurniawan, selaku Direktur Penjualan, Servis dan Distribusi Adira Finance, di Jakarta belum lama ini.

Niko menambahkan umumnya batas maksimal keterlambatan pembayaran cicilan kredit kendaraan itu sekira 3 bulan. Sepanjang itu, lanjut dia bunga kredit terus berjalan dan nasabah akan dikenakan penalti sebesar delapan persen per bulan.

Kendaraan Bermotor yang Ditarik akan Dilelang

Dengan menarik kendaraan bermotor milik nasabah yang menunggak pembayaran kredit bukan berarti perusahaan langsung meraih untung. Justru sebaliknya, apalagi jika kendaraan milik nasabah sudah tidak dalam kondisi baik seperti baru keluar dari diler.

“Tiga bulan tidak bayar kami tarik. Kendaraan yang ditarik itu dilempar ke lelang. Tapi kami rugi kalau kami lelang, belum lagi kalau ada beberapa bagian di kendaraan mengalami kerusakan, atau lecet, pedagang mau untung juga lah,” terang Niko.

Apabila kendaraan ditarik atau nasabah menunggak cicilan kredit, bukan berarti permasalahan dianggap selesai. Niko mengungkapkan nasabah tersebut sudah dipastikan tidak dapat lagi mengajukan pembelian kendaraan dengan cara kredit.

“Jadi sekarang kan sudah semakin maju, sudah pake e-KTP. Kalau sekarang posisinya kredit macet otomatis terekam di sistem BI Checking. Di situ akan teregister dan akan susah ambil kredit,” pungkas Niko.(dol)

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts