Tips dan Trik

Biar Praktis, Begini Cara Perpanjang SIM Online yang Berlaku Se-Indonesia

perpanjang SIM C

perpanjang SIM C pendaftarannya bisa dilakukan secara online dan berlaku di seluruh Indonesia

Jakarta – Setelah memasuki masa New Normal, layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM kembali dibuka. Namun demikian, antriannya begitu panjang sebagai dampak dari masyarakat yang juga terlambat melakukan perpanjangan SIM. Supaya kalian tidak sumpek dan berdesakan saat akan perpanjang SIM, sebaiknya lakukan perpanjangan secara online.

Pendaftaran perpanjangan SIM A atau C kini bisa dilakukan secara daring. Namun untuk proses rekam data seperti foto dan tanda tangan harus datang ke kantor Satpas SIM terdekat. Nah, karena kita sudah melakukan pendaftaran secara online maka tidak perlu lagi ikut antri panjang di Satpas.

Pihak Kepolisian Republik Indonesia memang memberikan dispensasi bagi masyarakat yang SIM-nya habis selama masa PSBB, dimana dispensasi berlaku hingga 31 Agustus 2020. Dengan cara ini, kalian bisa memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Sebab bila terlanjur kadaluarsa setelah masa dispensasi, maka pihak kepolisian mewajibkan kepada masyarakat untuk membuat SIM baru.

Ini jelas jadi “Pe eR” yang menjengkelkan, sebab dalam prosedur pembuatan SIM baru ini kita harus menjalani ujian teori dan praktik yang selama ini jadi momok. Adapun pendaftaran perpanjang SIM Online ini awalnya dilakukan oleh Polres Metro Bekasi untuk mempermudah masyarakat mengambil nomor antrian secara online.

Untuk wilayah Bekasi Kota, dapat mengambil nomor antrian dengan mengunjungi laman www.polresbekasikota.com atau di laman mpp.bekasikota.go.id untuk warga yang ingin perpanjang di lokasi SIM Keliling. Untuk SIM Keliling ini biasanya mangkal di pusat perbelanjaan besar wilayah Kotamadya Bekasi, antara lain:

  • Senin: Carrefour Harapan Indah
  • Selasa: Mega Bekasi Hypermall
  • Rabu: Metropolitan Mall Bekasi
  • Kamis: Bekasi Cyber Park

Layanan Perpanjang SIM Online di Bekasi, Buka 24 Jam

Membuat Smart SIM

Membuat Smart SIM prosedurnya sama seperti SIM biasa. Foto: Ilustrasi

Inovasi dari Polres Metro Bekasi Kota ini patut diapresiasi dan diacungi jempol. Pasalnya, pihak Polres membuka layanan perpanjang SIM online ini 24 jam sebagai jawaban atas membludaknya masyarakat yang melakukan permohonan perpanjangan SIM.

Untuk masyarakat yang hendak mengajukan permohonan perpanjangan SIM, dapat mengakses pendaftaran nomor antrian secara online di website http//antrian.polrestrobekasikota.com. Polres Metro Bekasi Kota membuka pelayanan SIM malam hari mulai pukul 19:00 sampai 05:00 pagi.

Inovasi lainnya, Polres Metro Bekasi Kota juga membuat aktivitas gebyar Pelayanan SIM di Alun-alun Kota Bekasi. Aktivitas ini diselenggarakan untuk memecah antrian panjang dari pendaftaran secara online. Pasalnya, antrian pendaftaran untuk SIM seara online sudah penuh dan proses perpanjangan SIM baru dijadwalkan sebulan kemudian.

Tata Cara Perpanjang SIM Online, Bisa Perpanjang di Satpas Terdekat

SIM C

SIM C (Foto: Finansialku)

Seiring kemajuan teknologi informasi, kini kita tidak perlu kesulitan lagi saat harus melakukan perpanjangan SIM yang masa berlakunya akan habis. Dahulu, kita diminta untuk melakukan perpanjangan sesuai domisili atau asal SIM dibuat. Kini, kita bisa melakukannya di Satpas terdekat dari domisili tempat kita berada.

Misalnya saja kalian warga Bandung, sedang bekerja di Singaraja (Bali), maka tidak perlu lagi harus pulang ke Bandung untuk perpanjang SIM. Kalian bisa melakukannya di Satpas Polres Buleleng asalkan sudah melakukan pendaftaran dan ambil nomor antrian secara online.

Prosedurnya, pemohon perpanjangan SIM bisa buka website http://sim.korlantas.polri.go.id, kemudian masuk ke dalam pilihan menu registrasi online. Golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM Online ini hanya untuk SIM A dan SIM C.

Kelebihan registrasi SIM Online sebagaimana dikutip dari laman Korlantas Polri yaitu:

  • Pendaftaran bisa dilakukan kapan dan dimana saja dengan media apapun yang terkoneksi dengan internet
  • Tidak perlu antri pada saat pendaftaran
  • Bebas memilih tanggal kedatangan sesuai keinginan
  • Lebih cepat dan akurat

Pemohon SIM saat melakukan pendaftaran via website Korlantas Polri dimohon untuk membaca informasi pendaftaran terlebih dahulu. Kalian lantas bisa melihat daftar lokasi Satpas yang terintegrasi secara online saat mengisi data diri. Saat memilih kantor Satpas, pastikan untuk memilih lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal kalian.

Setelah itu, isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi. Isi juga kolom data keadaan darurat yang dapat dihubungi dan konfirmasi data.

Setelah data masuk, kalian diminta untuk memilih metode pembayaran. Metode pembayaran yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA dan pembayaran lainnya.

Kalian akan diminta juga menentukan tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM di satpas yang dipilih. Khusus untuk perpanjangan SIM tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

Terakhir, jangan lupa untuk mengisi rekening pengembalian dana yang diperuntukkan untuk pengembalian dana apabila pemohon mengundurkan diri atau dinyatakan tidak lulus. Lakukan konfirmasi persetujuan Registrasi SIM Online. Terakhir, informasi kode bayar akan diinformasikan melalui email dan sms.

Cara Pembayaran SIM Online

Lokasi sim keliling

Perpanjang SIM Online wilayah bekasi bisa lewat SIM Keliling. Foto: Istimewa

Tahap berikutnya setelah pendaftaran online, kalian diminta melakukan pembayaran ke bank BRI. Pembayaran bisa langsung ke ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI. Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya PNPB SIM Baru

  • SIM A & A Umum Rp. 120.000
  • SIM C Rp. 100.000

Biaya PNPB SIM Perpanjangan

  • SIM A & A Umum Rp. 80.000
  • SIM C Rp. 75.000

Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah sebagai berikut:

  • Biaya administrasi Rp. 5.000

Prosedur Untuk Pengajuan Perpanjang SIM via Online di Website Korlantas Polri

Pendaftaran SIM Online di Korlantas Polri (Foto: Korlantas Polri)

Saat kalian ingin melakukan perpanjangan SIM, pasti akan diminta beberapa persyaratan dan kelengkapan data. Nah, pengisian formulir ini sudah terwakili saat mendaftar secara online. Untuk perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM keliling di seluruh Indonesia.

Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi di Satpas SIM. Dalam persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM meliputi beberapa hal yaitu:

  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM bagi yang melakukan pendaftaran di Satpas
  • Lampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
  • SIM lama yang masih berlaku;
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
  • Surat kesehatan dari dokter.

Berdasarkan pengalaman kami, untuk perpanjangan SIM A dan C di layanan SIM Keliling ini tidak harus menyertakan surat keterangan lulus uji keterampilan simulator. Bila melakukan perpanjangan di SIM Keliling, biasanya ada petugas kesehatan yang akan melakukan pemerikasaan mata.

Pemohon SIM online juga harus menyiapkan surat keterangan kesehatan mata untuk proses perpanjangan SIM karena itu menjadi salah satu persyaratan wajib. Sementara itu, surat kesehatan dari dokter ini kadang hanya bisa dilakukan di klinik Satpas atau klinik terdekat yang sudah ditunjuk. Untuk itu, kalian yang melakukan pendaftaran secara online sebaiknya bertanya kepada petugas terlebih dahulu soal surat kesehatan dokter ini.

Proses Perpanjang SIM di Satpas

SIM A Polda Metro Jaya (Foto: Polres Banyumas)

Sekalipun sebutannya perpanjang SIM online, namun proses rekam data tetap harus tatap muka dengan petugas kepolisian. Jadi, kalian dipermudah proses registrasi atau pendaftarannya saja lewat online. Nantinya, kamu tetap harus datang ke Satpas membawa semua berkas atau kelengkapan yang dibutuhkan.

Setelah kamu memilih tanggal kedatangan, kamu harus mengunjungi Satpas yang telah dipilih saat registrasi online. Sayangnya, untuk sekarang ini perpanjang SIM dengan pendaftaran secara online hanya bisa dilakukan di Satpas dan tidak bisa di SIM Keliling. Jangan sampai salah datang ke SIM Keliling, karena SIM tidak akan bisa diproses, dan bila harinya terlewat maka harus kembali mengulang daftarnya.

Begini Jadinya Kalau Pemohon Smart SIM Pakai Baju atau Jilbab Biru (Foto: Instagram/@ @polantasindonesia)

Pastikan kalian telah membawa semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengunjungi Satpas SIM. Pihak kepolisian di Satpaas juga akan memeriksa data yang dimasukkan pada website pendaftaran.

Setelah data sesuai, maka petugas akan melakukan rekam data pemohon SIM. Proses identifikasinya meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Setelah selesai menjalani semua prosedur tadi, maka kalian diminta menunggu proses mencetak SIM oleh petugas.

Pihak kepolisian akan memanggil satu persatu pemohon begitu SIM selesai dicetak. Kamu tinggal bersabar menunggu panggilan untuk mengambil SIM yang sudah jadi, lamanya kurang lebih sekitar 30 menit bila antriannya cukup banyak.

Penulis: Yongki

Editor: Lesmana

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts