Sumber informasi

Pengertian, Cara Cek dan Bayar Tilang Elektronik

Tilang elektronik mulai berlaku di sejumlah wilayah guna mempermudah dan meningkatkan transpransi penindakan pelanggaran lalu lintas baik kendaraan roda dua maupun lebih.

Tilang Elektronik

Kamera tilang elektronik atau ETLE. (Foto: NTMC Polri)

Adapun perbedaan antara tilang manual dan tilang elektronik terletak pada alatnya untuk menilang.

Tilang manual dilakukan oleh petugas di lapangan, sedangkan tilang elektronik mengandalkan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang berada di beberapa titik strategis.

Pengertian Tilang Elektronik

Seperti diketahui, tilang elektronik merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menegakkan hukum lalu lintas berbasis teknologi canggih berupa kamera ETLE yang ditempatkan di sejumlah titik.

kamera-tilang-elektronik

Kamera tilang elektronik ditempatkan di beberapa titik tertentu. (Foto: Ilustrasi)

Tilang ini berlaku untuk pengguna kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Kamera ETLE menangkap pelanggar lalu lintas secara otomatis.

Ia akan diberitahu pelanggarannya lewat pesan elektronik atau surat konfirmasi yang dikirim ke alamat rumahnya.

Jika pelanggar tidak membayar denda, sanksinya bisa berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dengan demikian, pelanggar ini harus segera membayar denda jika tidak ingin STNK-nya diblokir.

Sebagai informasi, adanya penerapan ETLE berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran Tilang Elektronik

Berdasarkan UU di atas, berikut ini adalah berbagai pelanggaran yang bisa dikenai tilang elektronik.

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
  2. Tidak memakai sabuk keselamatan bagi pengguna kendaraan roda empat.
  3. Berkendara sambil memainkan ponsel.
  4. Melanggar batas kecepatan yang berlaku.
  5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak mempunyai plat sama sekali.
  6. Berkendara melawan arus jalan.
  7. Melanggar lampu merah.
  8. Tidak memakai helm bagi pengguna kendaraan roda dua.
  9. Berboncengan di kendaraan roda dua lebih dari dua orang.
  10. Tidak menyalakan lampu kendaraan saat siang hari.

Perkembangan Tilang Elektronik

Jika menelusuri perkembangan tilang elektronik di Indonesia, cukup lama.

Berdasarkan penelusuran, tilang elektronik dikembangkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sejak 2018 lalu.

Hal ini sebagai terobosan revolusioner dalam melakukan transformasi penegakkan hukum di lalu lintas dari cara konvensional menuju digital.

Saat diterapkan pertama kali, kamera ETLE hanya dapat mendeteksi pengguna jalan yang melanggar marka jalan ataupun menerobos lampu merah.

Namun, seiring berjalannya waktu, kamera tersebut terus berkembang hingga bisa merekam beberapa pelanggaran lain seperti pelanggaran berkendara sambil main ponsel, tidak memakai sabuk keselamatan, hingga pelanggaran ganjil genap.

Tidak hanya itu, penerapan kamera ini sendiri juga terus berkembang.

Sejak 2019, kamera ETLE bersinergi dengan Transjakarta, Mereka melakukan pemasangan kamera di jalur busway.

Ini berarti kamera tersebut dapat menindak tegas pengguna kendaraan yang menerobos jalur busway atau melawan arus di jalur busway.

Tahap Tilang Elektronik

Ada lima tahap tilang elektronik yang sebaiknya diketahui setiap pengguna kendaraan bermotor.

Berikut ini tahap-tahapnya.

  • Kamera ETLE Merekam atau Memotret Pelanggaran Lalu Lintas

Perlu diketahui, terdapat ratusan kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik jalan untuk merekam tindak pelanggaran lalu lintas.

Hasil rekamnya nanti akan dikirim ke back office di TMC (Traffic Management Center) Polda Metro Jaya sebagai bukti pelanggaran.

  • Mengidentifikasi Kendaraan

Dari hasil rekaman tadi yang sudah dikirim, petugas akan mengidentifikasi plat nomor dan data kendaraannya dengan menggunakan ERI (Electronic Registration & Identification).

  • Dikirimkan Surat Konfirmasi

Setelah kendaraan yang melanggar teridentifikasi dan pemiliknya diketahui, tahap selanjutnya adalah mengirimkan surat konfirmasi lewat pos ke alamat pemilik tersebut yang menjadi dasar untuk memberi tilang.

Tahap ini dilakukan untuk meminta konfirmasi atas pelanggaran yang sudah dilakukan.

Adapun batas konfirmasinya adalah delapan hari setelah menerima surat konfirmasi.

  • Konfirmasi Pelanggaran

Untuk melakukan konfirmasi, bisa dilakukan lewat situs web https://etle-pmj.info/id/confirm atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Jika Carmudian merasa kendaraan yang wajib dikonfirmasi atas suatu pelanggaran bukan milik Carmudian atau sudah lama dijual, dapat melakukan konfirmasi di tahap ini.

  • Penerbitan Tilang

Setelah pelanggaran dikonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang.

  • Pembayaran Tilang

Tahap terakhir adalah membayar tilang. Ini dapat dilakukan lewat BRI Virtual Account (BRIVA) dengan kode pembayaran untuk pelanggaran yang terverifikasi dalam penegakan hukum.

Mengenai besaran tilang yang harus dibayarkan, sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Makin berat pelanggarannya, tentu besaran tilang yang dikenakan semakin besar.

Berapa Denda Tilang Elektronik?

Secara detail, berikut daftar biaya denda tilang elektronik.

Denda Tilang Elektronik

Pengguna kendaraan harus membayar denda tilang saat melanggar aturan lalu lintas. (Foto: Ilustrasi)

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan dikenai denda tilang elektronik Rp500 ribu atau kurungan penjara dua bulan.
  2. Tidak memakai sabuk keselamatan dikenai denda tilang elektronik Rp250 ribu atau kurungan penjara dua bulan.
  3. Mengemudi sambil memainkan ponsel terkena denda tilang Rp750 ribu atau kurungan penjara tiga bulan.
  4. Melanggar batas kecepatan dikenai denda tilang Rp500 ribu atau kurungan penjara dua bulan.
  5. Menggunakan pelat nomor palsu dikenakan denda tilang Rp500 ribu atau kurungan penjara dua bulan.
  6. Melawan arus dikenakan denda tilang Rp500 ribu atau kurangan penjara paling lama dua bulan.
  7. Menerobos lampu merah dikenai denda tilang Rp500 ribu atau kurungan penjara dua bulan.
  8. Tidak memakai helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dikenai denda tilang Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
  9. Berboncengan banyak orang dikenai denda tilang Rp250 ribu atau kurungan penjara satu bulan.
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi pengguna motor didenda Rp100 ribu atau dipenjara selama 15 hari.

Cara Mengecek Tilang Elektronik

Bagi yang ingin mengecek apakah mendapatkan tilang elektronik atau tidak, berikut tahapan-tahapannya.

  • Pertama, kunjungi situs web https://etle-pmj.info/id/check-data.
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, serta nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Setelah diisi semua, pilih ‘Cek Data’.
  • Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul kalimat ‘No data available’. Bila ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Cara Bayar Tilang Elektronik

Seperti diketahui, membayar tilang elektronik bisa dilakukan melalui lewat BRI Virtual Account. Berikut ini caranya.

  1. Masuk ke aplikasi BRI Mobile. Jika belum punya aplikasinya, bisa diunduh terlebih dahulu di Google Play Store atau App Store.
  2. Pilih menu Mobile Banking BRI, lalu ke menu pembayaran dan BRI Virtual Account.
  3. Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang.
  4. Kemudian, masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Pembayaran akan ditolak jika tidak sesuai dengan jumlah dendanya.
  5. Masukkan nomor PIN.
  6. Jangan lupa simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  7. Tunjukkan SMS tersebut ke petugas untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Melalui Non BRI

Selain BRI, Carmudian juga sebenarnya bisa membayar tilang elektronik lewat bank lain dengan cara sebagai berikut.

  1. Kunjungi ATM atau buka mobile banking.
  2. Masukkan PIN.
  3. Pilih menu pembayaran.
  4. Pilih transaksi lainnya.
  5. Pilih transfer.
  6. Pilih ke rekening bank lain.
  7. Masukkan kode BRI (002), diikuti 15 angka nomor pembayaran tilang.
  8. Masukkan nominal pembayaran denda.
  9. Ikuti langkah berikutnya sampai transaksi selesai.

Lewat Tokopedia

Tak ketinggalan, Carmudian juga bisa membayar tilang elektronik lewat e-commerce seperti Tokopedia. Berikut caranya.

  1. Buka aplikasi Tokopedia di smartphone Carmudian.
  2. Pilih menu Top Up/Tagihan.
  3. Kemudian, pilih layanan pemerintah, lalu penerimaan negara.
  4. Pilih Bayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan kode pembayaran.
  5. Lunasi denda tilang menggunakan metode yang Carmudian inginkan, seperti internet banking, mobile banking, kartu kredit, dan sebagainya.

Tilang Elektronik Jakarta

Bagi Carmudian yang tinggal di kawasan Jakarta, Carmudi turut rangkum lokasi kamera ETLE di kawasan tersebut.

  • JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza
  • JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan
  • JPO depan Kementerian Pariwisata
  • JPO MRT dekat Kemenpan-RB
  • Flyover Thamrin ke Sudirman
  • Simpang Bundaran Patung Kuda
  • Simpang Sarinah Bawaslu

Jalur Kota Tua – Gajah Mada – MH Thamrin – Sudirman – Blok M – Senayan 1

  • Simpang Kota Tua
  • Simpang Ketapang
  • Simpang Harmoni, di depan Bank BTN
  • Simpang Istana Negara
  • Simpang Kebon Sirih
  • Simpang Bundaran HI
  • Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M
  • Simpang CSW
  • Depan Plaza Senayan dua arah

Jalur Grogol – Pancoran 

  • Simpang Pancoran
  • Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto
  • Simpang Tomang
  • Simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa
  • Depan Hotel Four Seasons
  • Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama
  • Depan All Fresh Pancoran

Jalur Halim – Cempaka Putih 

  • Simpang Halim Lama
  • Simpang Rawamangun
  • Simpang Pramuka
  • Simpang Cempaka Putih

Jalur HR Rasuna Said – Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio 

  • Depan Halte Timah, dua arah
  • Depan Halte Setia Budi, dua arah
  • Simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol
  • Simpang Tugu Tani dari arah Senen
  • Depan Puskurbuk Kemendikbud
  • Depan BNI 46 Gunung Sahari

 Daerah penyangga

  • Jalan Ir Juanda, Depok
  • Jalan Alternatif Cibubur
  • Jalan Margonda, depan Kantor Wali Kota Depok
  • Jalan Margonda, Pondok Cina, Depok
  • Jalan Martadinata, Cikarang

Jalan Arteri

  • Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah
  • Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Pinang
  • Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat
  • Jalan Bekasi Raya Km 25, Ujung Menteng, Cakung
  • Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara
  • Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Semper Barat
  • Jalan Raya Bogor, KM 28, Jakarta Timur
  • Jalan Jendral Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat
  • Jalan Jendral Gatot Subroto, Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
  • Jalan Jendral Gatot Subroto, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan
  • Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur

Jalan Tol

  • Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100 A
  • Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23 + 950 A
  • Ruas Tol Jakarta Cikampek II JM 28 + 800 B
  • Ruas Tol Dalam Kota KM 14 + 700 A
  • Ruas Tol Soedijatmo KM 20 + 400 B
  • Ruas Tol Jorr KM 53+400 B
  • Ruas Tol Jorr KM 53+600 B

Jalur TransJakarta

  • Walikota Jakarta Timur arah Kampung Melayu
  • Pancoran Barat
  • Benhil arah Blok M
  • Bidara Cina arah Otista
  • Dispenda arah HCB
  • Pasar Rumput arah Pulogadung
  • Salemba arah Ancol
  • SMK 57 arah Ragunan
  • Duren Tiga arah Kuningan
  • Pos Pengumben arah Lebak Bulus

Cek Tilang Elektronik Jakarta

Untuk mengecek tilang elektronik bagi yang tinggal di Jakarta, bisa cek di situs web https://etle-pmj.info/id/check-data.

Sama seperti sebelumnya, berikut cara mengecek tilang ini di situs tersebut.

  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, serta nomor rangka sesuai STNK.
  • Kemudian, pilih ‘Cek Data’.

Tilang Elektronik Bandung

Unuk kawasan Bandung, berikut beberapa lokasi kamera ETLE yang ada di kawasan ini.

Lokasi tilang elektronik di Bandung. (Foto: Ilustrasi)

  1. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)
  2. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi)
  3. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)
  4. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djuanda, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong)‎
  5. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djianda, Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan)
  6. Simpang Surapati-Pahlawan (Jalan PHH. Mustofa, Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul)‎
  7. Simpang Surapati-Pahlawan (Jalan Surapati, Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler)
  8. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung)
  9. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kacapiring, Kecamatan Batununggal)
  10. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong)
  11. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Turangga, Kecamatan Lengkong)
  12. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Otto Iskandar Dinata, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)
  13. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Asia Afrika, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)
  14. Simpang Lima Kosambi (Jalan Sunda, Paledang, Jalan Kecamatan Lengkong)
  15. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay)
  16. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay)
  17. Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul)
  18. Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Cijagra, Kecamatan Lengkong)
  19. Simpang Kiaracondong-Bypass (Jalan Nasional III, Kecamatan Kiaracondong)
  20. Simpang Gedebage (Jalan Soekarno Hatta, Babakan Penghulu, Cinambo)‎
  21. Cibiru (Jalan Soekarno Hatta, Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan)‎

Tilang Elektronik Tol

Tak ketinggalan, ada beberapa ruas tol yang ditempatkan kamera ETLE.

Tilang elektronik di tol. (Foto: Ilustrasi)

  • Jalan Tol Jakarta-Cikampek
  • Jalan Layang MBZ
  • Jalan Tol Palikanci
  • Jalan Tol Semarang A B C
  • Jalan Tol Batang-Semarang
  • Jalan Tol Semarang-Solo
  • Jalan Tol Solo-Ngawi
  • Jalan Tol Ngawi-Kertosono
  • Jalan Tol Surabaya-Mojokerto
  • Jalan Tol Surabaya-Gempol
  • Jalan Tol Pandaan-Malang

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play StoreDownload Carmudi di App Store

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts