Berita Mobil Sepeda motor Sumber informasi

Sekarang Syarat Punya Mobil Juga Harus Punya Garasi

Jakarta – Industri otomotif di Tanah Air memang semakin gemilang, hal ini dibuktikan angka impor yang tercatat dari beberapa merek yang bercokol di Indonesia. Belum lagi merek baru asal Cina juga mempercayakan investasinya di Indonesia dengan membangun pabrik dan stage holder lainnya.

Dampak ini berpengaruh dengan pertumbuhan kepemilikan mobil atau motor oleh masyarakat Indonesia khususnya di kota besar. Hal ini juga adanya dukungan lembaga pembiayaan yang notabene sangat memudahkan, dan ini sulit dibendung.

Secara otomatis timbulnya kepadatan jalan di jalan raya yang tak terbendung, padahal pertumbuhan infrastrutur tak seimbang dengan kepemilikan mobil oleh masyarakat. Belum lagi kesemrawutan area parkir di suatu kawasan perkantoran maupun hunian.

Ini yang menjadi alasan pemerintah DKI mengatur hal ini yang akan menerbitkan peraturan, dimana setiap pemilik mobil atau motor wajib mempunyai garasi. Hal ini ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.

Menurutnya aturan ini sudah ada sejak jamannya Basuki Tjahaya Purnama saat menjadi Wakil Gubenur DKI, sayangnya hal ini belum disosialisasikan.

Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan warga punya garasi sebelum punya kendaraan itu diatur oleh Perda Nomor 5 tahun 2014 yang diterbitkan sejak April 2014.

“Kita sudah punya aturannya, namun ketentuan itu masih belum diterapkan. Pemprov DKI masih perlu melakukan sosialisasi Perda tersebut,” ujarnya saat diwawancarai beberapa wartawan (8/9).

Kelayakan Garasi Diterbitkan oleh Kelurahan

Di dalam Perda dalamnya disebutkan bahwa kalau mau beli mobil harus ada surat keterangan punya garasi. Karena Pemda DKI belum melakukan sosialisasi hingga kini belum ada upaya penerapan sanksi atau razia terhadap mobil yang tak memiliki garasi.

“Peraturan ini sudah ada, makanya saya sampaikan sosialisasi dulu. Karena perda ini belum kami turunkan jadi pergub (peraturan gubernur),” tambah Djarot.

Menurutnya sosialisasi ini akan melibatkan berbagai stageholder yang ada, termasuk pihak pihak Dinas Perhubungan yang akan menertipkan (menderek) mobil yang parkir sembarangan di lingkungan perumahan. Ini juga akan menjadi persyaratan mereka yang akan membeli mobil, akan ditanya surat kepemilikan garasi.

“Kalau mau beli mobil harus punya surat kepemilikan garasi, ini akan diterbitkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan, nanti kita atur,”tambahnya.

Ya, sedikit banyak ini akan menjadi salah satu cara untuk membendung pertumbuhan kepemilikan kendaraan. Meskipun hal ini sudah pasti akan menimbulkan pro dan kontra serta efek domino bagi beberapa pihak.

Isi Pasal 140 Perda 5 tahun 2014 :

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Dony Lesmana

Dony Lesman memulai karirnya di dunia jurnalis di Jawa Pos Surabaya 2003. Hijrah ke Jakarta bergabung di majalah Otomotif Ascomaxx dan Motomaxx di 2010. Sempat bergabung di portal berita Sindonews.com di kanal Autotekno hingga 2016 yang mengupas perkembangan otomotif dan teknologi. Terhitung Januari 2017 masuk sebagai tim Journal Carmudi Indonesia yang mengulas dan mempublikasikan berita-berita otomotif terbaru di Indonesia maupun dunia.

Related Posts