Berita Mobil Sumber informasi

Daihatsu Diuntungkan dengan Adanya Aturan Beli Mobil Tanpa Uang Muka

pemesanan mobil daihatsu

Harga Mobil Baru Daihatsu Tidak Jadi Naik (Foto: Santo/Carmudi)

Jakarta – Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam peraturan tersebut terdapat pasal 20 Ayat 1 yang berisi pemberian down payment nol persen atau tanpa uang muka kepada calon konsumen yang hendak mengajukan pembelian kendaraan bermotor secara kredit.

Dengan adanya peraturan baru itu, diprediski konsumen menjadi lebih mudah untuk memiliki kendaraan bermotor. Tidak hanya konsumen, pabrikan mobil di Tanah Air seperti PT Astra Daihatsu Motor selaku Agen Pemegang Merek (APM) mobil Daihatsu di Indonesia merasa senang dengan adanya aturan itu. Tidak menutup kemungkinan angka penjualan mobil akan terkerek naik.

“Kami sebagai penjual mobil tentu aturan yang baru saja dikeluarkan oleh OJK itu akan menguntungkan bagi kami (Daihatsu). Kenapa? karena sekira 80 persen penjualan Daihatsu itu pembeliannya kredit. Tentunya aturan tersebut akan menguntungkan bagi Daihatsu. Tetapi kalau kami lihat pendapat dari perusahaan pembiayaan mereka kan juga punya aturan main, mana yang berhak mana yang tidak berhak mendapat uang muka nol rupiah. Kemudian mereka juga mengatakan tidak serta merta juga artinya mereka akan seleksi DP nol persen kepada konsumen yang benar-benaar dianggap sehat bagi mereka,” ujar Marketing and CR Division Head PT Astra International-Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) Hendrayadi Lastiyoso, di Serpong, Tangerang selatan.

Tapi lanjut Hendrayadi, pihaknya belum bisa memprediksi seberapa besar pertumbuhan penjualan mobil efek dari adanya peraturan OJK yang baru itu.

“Kami senang (dengan peraturan OJK). Kalau mengenai jumlahnya (penjualan) kami belum tahu karena yang menentukan konsumen, bisa di terima leasing atau tidak. Tapi yang jelas peraturan itu akan menguntungkan kami,” tutur Hendrayadi.

Berikut petikan peraturan OJK Bab IV mengenai uang muka pembiayaan kendaraan bermotor pasal 20.

Ayat 1
Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio Non Performing Financing (NPF) Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% (satu persen) dapat menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur (nasabah) sebagai berikut:

a. bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan
yang bersangkutan;

b. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau

c. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan
yang bersangkutan.

Bagaimana menurut Anda, apakah ini merupakan solusi positif untuk mendapatkan mobil baru? (dol)

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts