Berita

Hitung Pajak Mobil Mewah Mini Cooper dan Land Rover

Pajak mobil mewah MINI masih belasan juta rupiah (foto: BMW Group Indonesia)

Jakarta – Memiliki mobil mewah tentu jadi impian banyak orang. Namun, hanya segelintir kalangan saja yang bisa memiliki dan merawat mobil dengan harga Rp 800 juta ke atas. Banyak orang yang sebenarnya sanggup membeli tapi enggan memelihara mobil mahal karena pajak mobil mewah ini cukup menguras kantong.

Sebagai contoh, pajak mobil seperti Mini Cooper memang tergolong tinggi larena bisa dikategorikan sebagai mobil mewah. Nilai pajak semakin mahal bila menyinggung merek ikonik Inggris lainnya seperti Land Rover. Kedua merek tadi memiliki heritage yang membuatnya tak cuma ikonik tapi juga fitur mewah yang membuatnya semakin mahal.

Pemilik mobil mewah tidak hanya sekedar mampu membelinya saja, tapi juga harus siap menanggung pajaknya yang selangit. Harga jualnya bahkan sudah dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 125 persen dari PPN 10 persen oleh pemerintah.

Untuk mobil-mobil dengan tipe dan segmen pasar menengah kebawah, mungkin saja perhitungan nilai pajaknya tidak terlalu besar. Melihat besaran pajak yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan mewah, tidak heran jika banyak pemilik mobil mewah yang menunggak pajak kendaraannya.

Alasan mereka pun klasik, ada yang memang malas bayar pajak mahal, ada juga yang tak memiliki waktu untuk mendatangi KPP terdekat. Tentunya kebiasaan ini merugikan negara, karena mereka juga memakai fasilitas umum yang dibangun dari pendapatan negara.

Setiap mobil mewah memiliki kewajiban pajak sama seperti kendaraan penumpang lain yang dipasarkan di Indonesia. Pemiliknya akan diserahkan tanggungan mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Progresif kepemilikan kendaraan bermotor.

Sejarah Mini Bikin Harga dan Pajak Mobil Ini Makin Mahal

Desain Mini Cooper model lama. Foto: Istimewa

Misalnya saja merek Mini, yang ikonik bagi banyak orang dan menjadi legenda hidup otomotif dunia. MINI Cooper memulai debutnya di dunia otomotif Internasional pada tahun 1959. Mobil ini dikenal dengan ciri khas dengan ukurannya yang kecil, sesuai dengan namanya.

MINI merupakan nama merek dari mobil kecil ini, dengan Cooper merupakan salah satu variannya. Didesain oleh Alec Issigonis, mobil yang pada masanya dikenal pula dengan Morris MINI-Minor ini langsung dikenal dunia sebagai salah satu hatchback handal di segala kondisi jalanan.

Kala itu bahkan ukuran panjangnya konon hanya berkisar 2 meteran, sehingga cenderung mungil untuk masyarakat Eropa. Performanya juga tak kalah ganas, karena terbukti Mini Cooper S kemudian sempat menjadi juara reli.

Publik Indonesia mengenal kendaraan ini karena digunakan oleh karakter Mr Bean di serial televisinya. Popularitas mobil juga terbangun karena kerap dipakai dalam sejumlah film seperti Italian Job dan lainnya.

Di Indonesia sendiri, MINI sudah masuk sejak kisaran 1960 an. Ketika memasuki era modern, MINI Cooper terus segera berbenah agar tetap bertahan di segmennya.

Besaran Pajak untuk MINI Cooper

MINI Countryman 2019

MINI Countryman 2019. Foto: Istimewa

Lewat dukungan BMW sebagai induk MINI, mobil yang dulunya memiliki tampilan klasik mengalami perubahan yang sangat drastis. MINI menjadi hatchback yang sporty, urban, dan tetap mengusung kentalnya nuansa retro.

Kita membeli Mini Cooper tidak sekedar beli mobil, karena ada nilai heritage, keunikan, fitur, kelincahan, dan performa mesin yang menjadi nilai jualnya. Pihak Mini sejak lama mengklaim bila mobil buatan mereka memiliki kelincahan dan fun to drive layaknya mengemudikan mobil Gokart.

Berikut ini besaran pajak kendaraan bermotor untuk mobil Mini Cooper keluaran 2020:

Nilai pajak kendaraan bermotor MINI. Foto: Istimewa

Pajak Mobil Land Rover Seharga Yamaha NMax Baru

Range Rover Sport (foto: Land Rover Indonesia)

Semakij mahal mobil jelas semakin tinggi juga pajak yang harus dibayarkan. Hal ini berlaku untuk jajaran mobil keluaran Land Rover yang dijual di Indonesia. Perusahaan asal Inggris ini sejak lama dikenal sebagai produsen mobil tangguh di medan off road.

Seiring kemajuan zaman, Land Rover tidak cuma menjual Defender, atau Seri III tapi juga mulai menambah lini SUV mewah dalam brand Range Rover. Dengan bodi yang kuat dan tenaga besar untuk melibas medan-medan berat khususnya off road membuat nama besar Land Rover tetap melegenda hingga saat ini.

Sejarah Land Rover Indonesia dimulai sejak tahun 1949. Saat itu, Indonesia menjadi negara pertama di luar Inggris yang mengedarkan Land Rover. Banyak tokoh besar di Indonesia saat itu telah mengendarai Land Rover, sebut saja Soekarno, Jendral Soedirman dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX.

Mobil ini secara resmi dijual di Indonesia sejak 1969. Legenda 4X4 dari Inggris Raya itu, sejatinya digunakan sebagai kendaraan keperluan militer. Semua fitur yang tersedia dalam line up membuat Land Rover mampu dikendarai di segala medan.

Nilai Pajak Land Rover

Jaguar Land Rover

Salah satu koleksi langka Land Rover Defender Camel Trophy ikut dipajang di pameran The Heritage of Jaguar Land Rover & Weekend Test Drive (Foto : Carmudi Indonesia/Zie)

Bicara soal nilai pajak, Land Rover masuk kategori mobil mewah. Pajaknya saja mencapai puluhan juta rupiah, dan nilainya bahkan setara dengan harga Yamaha NMax baru. Berikut ini besaran pajak kendaraan bermotor untuk mobil Land Rover keluaran 2019 pada tahun ini:

Pajak Kendaraan Bermotor Land Rover mencapai Rp 60 juta. Gambar: Istimewa

Tidak mengherankan bila nilai pajak Land Rover begitu tinggi karena harga mobilnya saja sudah mencapai miliaran rupiah. Tentu, pemilik Land Rover juga bukan orang biasa, karena segmentasinya telah bergeser menjadi SUV mewah.

Bandingkan saja nilai pajak itu dengan harga skutik yang sedang hits sekarang ini yaitu Yamaha NMax. Harga All New Nmax 155 Standard yang dibanderol Rp29.500.000 (OTR Jakarta). Bahkan, ada beberapa model yang nilai pajaknya setara dengan harga sedan Motuba (mobil tua bangka), sekitar Rp 60 jutaan.

Perhitungan Pajak Mobil Mewah

Jaguar

Program driving experience global untuk konsumen dan calon konsumen merek mobil premium asal Inggris, Jaguar dan Land Rover di Indonesia.. Foto/Carmudi.

Berdasarkan data di atas, kalian pasti bingung mengapa pajak mobil bisa mencapai puluhan juta rupiah. Untuk itu, kali ini Carmudi akan menjelaskan soal bagaimana cara menghitung pajak kendaraan bermotor dari suatu mobil.

Mobil mewah jelas pajaknya juga lumayan mahal, belum lagi bila ditambah dengan bea balik nama kendaraan baru. Menurut hitungan kasar, perkiraan untuk BBN-KB dan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan perintilan lainnya setidaknya 15 persen dari harga off the road.

Untuk wilayah DKI Jakarta, nilai BBN-KB berkisar 12,5 persen dari harga jual off the road. Itu juga masih belum termasuk pajak tahunan sebesar 2 persen dari harga off the road yang ikut dibayarkan saat mengurus BBN-KB.

Misalnya harga mobil off the road Rp 800 juta, maka BBN-KB sekaligus PKB di Jakarta minimal sekitar Rp 116 jutaan. Angka ini diperoleh dari perhitungan 14,5 persen dari Rp 800 juta dan belum termasuk biaya lain-lain. Cukup fantastis bukan?

Terdapat beberapa jenis pajak yang dikenakan pada mobil mewah di tingkat pusat maupun daerah. Pajak yang dikenakan pada tingkat pusat yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut saat pembelian mobil mewah.

Sementara itu, pada tingkat daerah mobil mewah dikenai PKB dan BBNKB. Berdasarkan UU PDRD, PKB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pajak ini dikenakan berdasarkan pada nilai jual kendaraan dan bobot kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh kendaraan.

Apabila pemilik mobil tidak juga membayar pajak, maka mobil mewahnya akan disegel oleh pemda. Akan ada stiker yang ditempel di kendaraannya sebagai bukti mengemplang pajak. Ada sanksi pidana bagi siapapun pihak yang mencabut stiker itu tak sesuai prosedur.

Penulis: Yongki

Editor: Lesmana

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts