Berita

Jangan Termakan Hoaks, Ingat Tidak Ada Penutupan Jalan Saat PSBB di Jakarta

Ilustrasi Jalan Jakarta (Foto: Korlantas.polri)

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Atas persetujuan itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan langsung menentukan jadwal penerapan PSBB di wilayah Jakarta yaitu mulai besok, Jumat (10/4/2020). Ada beberapa aturan yang wajib ditaati oleh warga yang hendak masuk maupun akan melakukan aktivitas di Jakarta, termasuk soal penggunaan kendaraan pribadi.

Dilansir dari website resmi Pemprov DKI Jakarta, bagi kendaraan pribadi yang akan melintas di seluruh ruas jalan di Jakarta wajib mengurangi jumlah penumpang. Mobil jenis sedan hanya boleh diisi oleh tiga orang penumpang saja. Pembagiannya, satu orang di depan (pengemudi), dan dua orang lagi duduk di bangku baris kedua. Sedangkan untuk mobil non sedan dengan kapasitas maksimal 7 orang penumpang hanya boleh diisi 4 orang saja. Satu di depan, dua di bangku tengah, dan satu di bangku paling belakang.

Sementara itu khusus sepeda motor, dilarang untuk berboncengan. Jadi satu sepeda motor hanya untuk satu orang saja.

Kendati ada pembatasan jumlah penumpang di mobil maupun sepeda motor, seluruh ruas jalan di Jakarta tidak ditutup. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan tidak ada penutupan akses masuk maupun keluar wilayah Jakarta. Hal itu mengacu pada isi Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

“Ada beberapa pembatasan dalam PSBB salah satunya pembatasan moda transportasi. Tidak ada penutupan atau pengalihan arus lalulintas dan akses keluar masuk Jakarta. Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar-masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang,” kata Sambodo, sebagaimana dikutip dari Ntmcpolri, Kamis (9/4/2020).

Pembatasan Mobil Pembawa Barang

Seluruh moda transportasi, baik itu umum maupun pribadi masih diperbolehkan berlalu-lalang di seluruh ruas jalan di Jakarta. Hanya saja ada pembatasan khusus bagi kendaraan pengangkut barang.

“Pembatasan transportasi barang yang masih bisa berjalan khususnya untuk transportasi barang kebutuhan hidup masyarakat yaitu kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi, kendaraan pengangkut bahan pokok, makanan, minuman dan sayuran, pengedaran uang, minyak dan gas serta barang ekspor-impor,” terang Sambodo.

Penulis: Santo

Editor: Lesmana

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts