Sumber informasi

Masa Bebas Denda Pajak Kendaraan Berakhir, Bagaimana Bila Kena Denda?

Setelah KLB, denda pajak kendaraan mulai berlaku

Setelah KLB, pihak kepolisian akan kembali memberlakukan denda pajak kendaraan

Jakarta – Pihak Kepolisian Republik Indonesia beberapa waktu lalu memberikan masa bebas denda pajak kendaraan bermotor selama darurat Covid-19. Namun, periode tersebut hanya berlaku antara 29 Februari sampai 29 Mei 2020.

Kondisi tersebut menyesuaikan ditutupnya kantor Samsat selama masa darurat Covid-19. Memasuki Juni 2020, kantor Samsat pun telah dibuka kembali untuk melayani pembayaran pajak kendaraan. Sayangnya untuk pemilik kendaraan yang pajaknya habis di masa tersebut namun belum sempat dibayar hingga sekarang, siap-siap saja terkena denda sebagai sanksi keterlambatan.

Padahal, Humas Polri saat itu telah menyarankan bagi pemilik kendaraan yang tetap ingin membayar pajak bisa melakukannya melalui sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) online. Dengan begitu pemilik kendaraan tidak kesulitan membayar pajak yang akan jatuh tempo karena kantor Samsat masih tutup.

Namun demikian, tidak semua daerah menghentikan masa bebas denda pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan informasi yang dirangkum dari NTMC Polri, wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta masih dalam masa ‘pemutihan’. Kedua provinsi tadi memberikan kelonggaran hingga akhir bulan depan.

Ketika kalian terlanjur lupa membayar pajak motor, itu artinya STNK akan mati untuk sementara setelah masa jatuh tempo. Pajak harus dibayar untuk mendapat pengesahan STNK sehingga berlaku kembali.

Periode Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jateng dan DIY

Cara bayar pajak online lewat aplikasi Samsat Online

Cara bayar pajak online lewat aplikasi Samsat Online

Bagi kalian yang berdomisili atau memiliki kendaraan dengan plat asal provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, mungkin bisa bernafas lega karena masa bebas denda pajak kendaraan bermotor masih berlaku.

Untuk wilayah Jawa Tengah, berlaku program penghapusan denda pajak dan bea balik nama sejak 17 Februari sampai 16 Juli 2020 mendatang. Hal itu diharapkan akan meringankan para warga yang saat ini terdampak Covid-19. Kondisi ini kemungkinan bisa diperpanjang mengikuti masa tanggap darurat Covid-19 di Jawa Tengah.

“Dalam kondisi darurat Covid-19 kami tidak kenakan denda. Untuk lamanya sendiri sampai melihat pekermbangan situasi dan kondisi. Namun apabila masa daruratnya hingga lebih dari 16 Juli, harus seizin dari pak Gubernur dahulu,” kata Kepala Bapenda Jawa Tengah, Tavip Supriyanto.

Bapenda Jateng masih membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat-Samsat tiap kota. Namun demikian, pihaknya tetap memberlakukan pembatasan jam operasional Samsat sesuai protokol kesehatan.

Samsat di wilayah Jawa Tengah tetap buka dengan jadwal yaitu setiap Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 sampai 12.30, kemudian Jumat dari pukul 08.00 sampai 11.00 dan Sabtu dari 08.00 sampai pukul 11.30. Dengan jam operasional yang terbatas ini, diharapkan warga masyarakat memanfaatkan layanan Samsat online untuk menghindari penumpukan di kantor Samsat.

Kami juga menghimbau agar menggunakan aplikasi online pembayaran pajak kendaraan yakni Sakpole dan Samolnas. Tujuannya, supaya untuk mengurangi kepadatan di tempat pelayanan Samsat,” tandasnya.

Samsat DIY Bebaskan Denda Keterlambatan BBN-KB

STNK

Bayar pajak kendaraan bisa dilakukan setelah lebaran. Foto/Ilustrasi.

Demi memberikan keringanan masyarakat selama darurat Covid-19, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta membebaskan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bahkan, denda juga untuk sementara tidak berlaku untuk bea balik nama kendaraan baru. Ini tercantum dalam Peraturan Gubernur No 26/2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2020 lalu. Penghapusan pajak diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran 1 April 2020 sampai 30 Juli 2020 serta pembayaran pada 1 April 2020 sampai 31 Agustus 2020.

“Wajib pajak yang tidak terkena denda yang dimaksud misal tanggal 5 April sudah jatuh tempo, jika dibayar pada tanggal 10 April, wajib pajak seharusnya kena denda.
Namun dengan Pergub No 26/2020 tersebut, selama rentang waktu itu, wajib pajak tidak kena denda,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto sebagaimana dikutip dari laman NTMC Polri.

Dalam ayat kedua Pergub No. 26/2020 menyebut penghapusan yang dimaksud adalah kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB per bulan. Poin penting dari pasal tersebut yaitu menghapus sanksi denda bunga pokok pajak satu bulan. Ini berlaku untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai.

Denda Pajak Kendaraan Berlaku di Wilayah Jakarta?

Pemblokiran dokumen

Bayar denda pajak mobil atau motor dihitung akumulasi per bulan

Namun demikian, hanya beberapa provinsi saja yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Sebab, kebijakan dari Korlantas Polri hanya berlaku sampai 29 Mei 2020 lalu.

Korlantas memberikan keringanan dengan membebaskan denda kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.  Artinya, keterlambatan pembayaran jatuh tempo pajak kendaraan di luar periode tersebut dikenai denda seperti biasanya.

“Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda. Saya sudah sampaikan jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Provinsi masing-masing,” Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono, bulan April lalu.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor di masa KLB tetap dilayani melalui online karena memang kantor SAMSAT juga ditutup. Sebagai informasi, pembayaran pajak kendaraan secara online ini juga tidak melayani denda keterlambatan. Artinya, kita cuma bisa membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.

Menghitung Besaran Denda Pajak Kendaraan Bermotor

stnk

Perhitungan pajak dan denda pajak kendaraan

Bila ternyata kalian selama masa KLB yang lalu tidak kunjung membayar pajak, mau tidak mau kini harus menanggung denda keterlambatan setelah jatuh tempo. Bila tidak dibayarkan, maka STNK dianggap tidak berlaku untuk sementara waktu.

Penghitungan sederhana denda pajak motor mati yaitu 2% dari PKB untuk setiap bulannya. Denda maksimal per tahun yaitu sebesar 25% dari nilai PKB yang tertera di lembaran pajak pada STNK.
Berikut ini rumus menghitung besaran denda pajak motor atau mobil berdasarkan lamanya keterlambatan dari tanggal jatuh tempo:

  • Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun
  • Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
  • Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
  • Denda SWDKLLJ besarnya Rp 32.000 untuk roda dua dan Rp 100.000 untuk roda empat.

Contoh:
Abdul terlambat membayar motor Honda Astrea Impressa 97 selama 3 bulan, dengan jumlah pajak sebesar Rp100 ribu, dan SWDKLLJ sebesar Rp32 ribu. Perhitungan pajak berikut denda motor si Abdul yaitu:
((100 x 25%) x 3/12) + 32.000
= Rp 6.250 + Rp 32.000
= Rp 38.250 (denda).

Total yang harus dibayar oleh Abdul yaitu menjadi Rp. 138.250 untuk pajak dan denda.

Apabila pajak kendaraan bermotor tidak dibayar hingga 1 tahun maka menghitung dendanya yaitu PKB x 12/12. Rumusan juga seterusnya untuk 2, 3 hingga 4 tahun keterlambatan. Untuk sanksi denda yang dikenakan kepada penunggak pajak kendaraan bermotor maksimal 48%.

Karena persentase denda ini dihitung dengan kelipatan per bulan, maka sebaiknya jangan ditunda semakin lama apalagi hingga menahun. Apabila ada masa pemutihan lagi, sebaiknya segeralah lunasi pajaknya. Sebab bila kita masih menunggak pajak kendaraan, artinya STNK tidak berlaku untuk sementara waktu.

Penulis: Yongki

Editor: Lesmana

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts