Berita

Pintu Keluar Tol Menuju Jateng Akan Ditutup Selama Satu Minggu

Jakarta – Sebagai implementasi dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebanyak 27 pintu keluar tol di daerah Jawa Tengah (Jateng) akan ditutup selama satu minggu, mulai 16 sampai 22 Juli 2021 mendatang.

Pintu keluar tol Jateng

Ilustrasi Pintu Tol Exit Jawa Tengah Ditutup (Foto: Wikipedia)

Penutupan ini merupakan hasil keputusan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

“Hasil koordinasi dengan Forkopimda Jawa Tengah, seluruh akses masuk Jawa Tengah ditutup termasuk exit tol di 27 pintu tol akan kami tutup total mulai hari Jumat tanggal 16 sampai dengan 22 Juli,” jelas Kombes M. Iqbal Al-Qudusy, dikutip dari website Korlantas Polri, Selasa (13/2/2021).

Dengan adanya penutupan ini otomatis seluruh pengguna jalan tol dari arah Jakarta tidak bisa masuk ke Jateng.

Penutupan ini diharapkan bisa membantu memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Kami imbau masyarakat agar tetap di rumah saja. Ini penting karena untuk menyelamatkan seluruh warga dari bahaya virus corona,” sambung Iqbal.

Seperti diketahui, Jateng kerap menjadi daerah tujuan pada momen-momen tertentu, termasuk perayaan Idul Adha minggu depan.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Idul Adha 1442 H jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

Ilustrasi Pintu Tol Exit Jawa Tengah Ditutup Selama 16-22 Juli 2021

Ilustrasi (Foto: Auto2000)

Kendaraan yang Diperbolehkan Melintas

Ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan melintas selama penutupan pintu keluar tol di Jateng pada 16-22 Juli 2021.

Di antaranya kendaraan-kendaraan yang berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal sesuai dengan Permendagri No.12 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Sebagai informasi, peraturan tersebut menjelaskan sektor kritikal yang dimaksud, antara lain energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Adapun untuk sektor esensial, di antaranya perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Pemerintah sendiri telah menerapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli lalu yang berlaku di pulau Jawa dan Bali.

Pada awalnya implementasi kebijakan ini sebatas penyekatan di jalanan dalam kota dan rute menuju daerah sekitarnya.

Daftar Pintu Keluar Tol di Jateng yang Ditutup

  • Pejagan Brebes KM 429
  • Brebes Barat KM 262
  • Brexit Brebes Timur KM 268
  • Adiwerna Tegak Slawi KM 278
  • Gandulan Pemalang KM 312
  • Pekalongan KM 342
  • Kandeman Batang KM 348
  • Weleri Kendal KM 384
  • Pegandon Kendal KM 396
  • Kaliwungu Kendal KM 409
  • Krapyak Semarang KM 000
  • Tembalang Kota Semarang KM 11+800
  • Banyumanik Kota Semarang KM 421
  • Kaligawe Kota Semarang KM 18
  • Gayamsari Kota Semarang KM 13+800
  • Jatingaleh Kota Semarang KM 6+800
  • Srondol Kota Semarang KM 14
  • Ungaran Kabupaten Semarang KM 430
  • Bawen Kabupaten Semarang KM 444
  • Tingkir Kota Salatiga KM 460
  • Sragen KM 527
  • Kemiri Karanganyar KM 513
  • Gondangrejo KM 506
  • Ngemplak Surakarta KM 503
  • Colomadu Surakarta KM 492.600
  • Boyolali KM 484
  • Bandara Adi Soemarmo

Baca Juga:

 

Penulis: Mada Prastya

Editor: Santo Sirait

Mada Prastya

Bergabung sebagai penulis di Carmudi Indonesia sejak Februari 2021. Menyukai kendaraan roda dua karena simpel, cepat, dan memberi rasa kebebasan dalam berkendara. Email: mada.prastya@icarasia.com

Related Posts