Berita

Selain Ojol, Pengendara Sepeda Motor Boleh Berboncengan Saat PSBB

pengendara sepeda motor boleh berboncengan selama PSBB

Ojek online harus jadi pelopor road safety. Foto/WK

Jakarta – Sempat simpang siur terkait aturan pengemudi ojek online (ojol) boleh membawa penumpang atau tidak saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya mendapat kepastian. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa ojol tidak boleh berboncengan atau membawa penumpang. Aturan ini dibuat dan berlaku di wilayah Jakarta sampai 23 April 2020.

“Terkait ojek atau kendaraan bermotor roda dua, kami tetap merujuk pada peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) terkait PSBB dan rujukan Peraturan Gubernur adalah memang kebijakan PSBB dan Kemenkes. Karena itu kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang. Ini akan ditegakkan aturannya,” ungkap Anies, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Senin (14/4/2020).

Sementara itu pengendara sepeda motor selain ojol masih diperbolehkan untuk berboncengan. Asalkan orang yang dibonceng masih satu saudara atau tinggal satu rumah dengan alamat sama sesuai indentitas.

“Bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan kendaraan roda dua, kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sama, mereka boleh berpergian bersama dengan sepeda motor, itu tidak masalah. Tetapi apabila sepeda motor digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha itu yang tidak diizinkan,” terang mantan Mantan Menteri Pendidikan itu.

Dirinya menambahkan, alasan dari pelarangan ojol membawa penumpang adalah untuk mencegah penularan virus corona. Sebab tidak ada yang mengetahui pasti asal-usul penumpang yang hendak dibawa, apakah dia sudah terinfeksi virus atau belum.

“Potensi penularan bisa menjadi tinggi. Jadi kebijakan ini yang akan kami tegakkan juga, dan jajaran kepolisian, Pemrov DKI dan TNI akan bersama-sama mengintensifkan razia dalam konteks itu,” sambung Anies.

33 Kawasan Checkpoint

Pihak kepolisian mengadakan checkpoint pemeriksaan PSBB di Depok, Jawa Barat, photo: infodepok

Kepolisian pun mengadakan checkpoint pemeriksaan PSBB di Depok, Jawa Barat. (Foto: infodepok)

Demi memaksimalkan penerapan PSBB di Jakarta, Pemrov DKI dibantu oleh Polisi dan TNI membangun 33 titik pemeriksaan (check point). Check point  ini untuk mengawasi pengendara sepeda motor dan mobil yang hendak masuk ke wilayah Jakarta atau sudah berada di dalam kota.

“Ada check point sekeliling Jakarta dan sebelum masuk Jakarta. Di situ dilakukan pemeriksaan, ada razia juga. Semua kendaraan yang masuk ke kawasan Jakarta harus menaati aturan PSBB,” tegas Anies.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan ke-33 check point tersebar di beberapa titik mulai dari terminal, hingga gerbang tol. Tidak menutup kemungkinan jumlah check point akan ditambah, seiring dengan penetapan PSBB yang juga bakal diberlakukan di wilayah Depok dan Bekasi mulai Rabu (15/4/2020).

“Kami memliki 33 check point, 11 di antaranya berada di perbatasan dan 13 check point di stasiun dan terminal, 5 check point di pintu masuk tol dan 4 check point di dalam kota. Secara bertahap kami akan tambah check point. Begitu pelaksanaan PSBB sinkron dengan kawasan di sekitar, maka proses penindakan atas pelanggaran akan jauh lebih leluasa untuk dilakukan. Kami akan tindak tegas semua yang melanggar atas aturan yang ada di PSBB,” tutup Anies.

 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Baca Juga:

Lewat “Live More at Home”, Piaggio Ajak Konsumen Berkarya Saat WFH

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts