Salah satu permasalahan yang sering dialami setiap orang saat menjual kendaraannya adalah tidak memblokir nama dan alamat yang tertera pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Ini akan merugikan, karena terkena pajak progresif (pembayaran pajak untuk kendaraan kedua atau lebih). Jika STNK-nya tidak diblokir, kendaraan motor atau mobil yang dijual masih terdaftar Lanjut Membaca
Artikel Terbaru
- Mazda Perlihatkan Sedan Listrik EZ-6 Calon Pengganti Mazda6
- Citroen C3 Aircross, SUV yang Menawarkan Kenyamanan bagi Penggunanya
- Lanjutkan Tongkat Estafet, Roadshow Kia Digelar di Senayan City
- Lokasi Bengkel Service Resmi Daihatsu Terdekat di Jakarta
- Penjualan Mobil Honda Maret 2024 Meningkat Efek Lebaran, BR-V Naik 62%
Archives
Categories
Carmudi.co.id adalah situs jual beli mobil dan motor yang memberikan penawaran terbaik di Indonesia.
021-8068 1265
cs.carmudi@icarasia.com