Berita Sumber informasi

Hindari Pajak Progresif? Ini Pentingnya Memblokir STNK Saat Jual Kendaraan

STNK

Pentingnya memblokir STNK saat menjual kendaraan. Foto/Carmudi.

Salah satu permasalahan yang sering dialami setiap orang saat menjual kendaraannya adalah tidak memblokir nama dan alamat yang tertera pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Ini akan merugikan, karena terkena pajak progresif (pembayaran pajak untuk kendaraan kedua atau lebih).

Jika STNK-nya tidak diblokir, kendaraan motor atau mobil yang dijual masih terdaftar atas nama penjualnya. Pajak tersebut dikenakan bagi pemilik kendaraan berjumlah lebih dari satu yang terdaftar atas namanya, atau dengan alamat yang sama.

Pada wilayah Jakarta, pajak progresif akan dikenakan pada pemilik yang masih terdaftar dalam satu KK (Kartu Keluarga). Ini sudah diatur dalam undang-undang no. 28/2009 tentang pengelompokan pajak progresif pada kendaraan sebagai berikut.

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Permasalahan ini seringkali terjadi dengan alasan tidak banyak masyarakat yang paham atau malas mengikuti tata caranya. Seharusnya pada saat menjual mobil atau motor, STNK-nya yang lama diblokir dulu. Jika nantinya membeli yang baru, tidak akan dikenakan pajak progresif. Perlu diketahui, memblokir STNK tidak dikenai biaya apapun alias gratis.

Cara Memblokir STNK Kendaraan

Memblokir STNK sebenarnya tidaklah sulit. Anda bisa datang langsung ke kantor Samsat terdekat dengan menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan serta bukti surat transaksi jual kendaraan.

Rinciannya yang harus dilengkapi untuk pemblokiran adalah pemilik kendaraan  wajib menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk), fotokopi STNK, dan pernyataan penjualan kendaraan bermaterai.

Jika tidak memiliki fotokopi STNK, pemilik kendaraan hanya perlu menyertakan jenis kendaraan yang dimilikinya serta nomor polisi. Setelah semuanya sudah lengkap maka petugas akan segera melakukan pemblokiran.

Perlu diingatkan kalau pemilik berikutnya juga diwajibkan untuk segera membalik nama. Proses pemblokiran tidak menunggu waktu lama atau tidak sampai berhari-hari. Namun ini semua tergantung dari kelengkapan dokumen yang diserahkan pemilik kendaraan.

Penulis: Nadia

Editor: Lesmana

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts