Syarat dan cara perpanjang SIM via layanan SIM (Satpas) keliling telah Carmudi rangkum. Seperti diketahui bersama, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat berkendara; baik mobil maupun sepeda motor. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 pasal 77 ayat 1 tahun 2009, tertulis bahwa orang yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa membawa Lanjut Membaca
Artikel Terbaru
- Mazda Perlihatkan Sedan Listrik EZ-6 Calon Pengganti Mazda6
- Citroen C3 Aircross, SUV yang Menawarkan Kenyamanan bagi Penggunanya
- Lanjutkan Tongkat Estafet, Roadshow Kia Digelar di Senayan City
- Lokasi Bengkel Service Resmi Daihatsu Terdekat di Jakarta
- Penjualan Mobil Honda Maret 2024 Meningkat Efek Lebaran, BR-V Naik 62%
Archives
Categories
Carmudi.co.id adalah situs jual beli mobil dan motor yang memberikan penawaran terbaik di Indonesia.
021-8068 1265
cs.carmudi@icarasia.com