Sumber informasi

Syarat dan Cara Perpanjang SIM di Mobil SIM Keliling 2021

Syarat dan cara perpanjang SIM via layanan SIM (Satpas) keliling telah Carmudi rangkum. Seperti diketahui bersama, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat berkendara; baik mobil maupun sepeda motor.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 pasal 77 ayat 1 tahun 2009, tertulis bahwa orang yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa membawa SIM, akan diberikan hukuman pidana berupa kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda paling maksimal Rp1 juta.

Lokasi sim keliling

Syarat perpanjang SIM. (Foto: Istimewa)

SIM berlaku hingga lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Kini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM untuk memperpanjang SIM karena sudah ada mobil SIM keliling.

Perlu diketahui, perpanjang SIM yang bisa dilakukan di mobil SIM keliling ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.

Sebagai informasi, SIM A merupakan jenis SIM diperuntukan bagi orang yang memiliki kendaraan mobil dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kg.

Untuk SIM C, diperuntukan bagi orang yang mempunyai kendaraan motor. SIM ini terdiri dari tiga kategori berdasarkan kapasitas silinder atau muatan cc motor. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai tiga kategori SIM C.

  • SIM C1 : SIM untuk kendaraan motor dengan muatan di bawah 250 cc.
  • SIM C2 : SIM untuk motor dengan muatan di atas 250 cc dan maksimal 500 cc.
  • SIM C3 : SIM untuk motor dengan muatan di atas 500 cc.

Jika SIM A dan C ini sudah lewat masa berlakunya, maka pemilik SIM-nya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM yang baru. Prosedur tersebut harus mengikuti ujian tertulis serta praktik.

Syarat Perpanjang SIM di Mobil SIM Keliling

Lokasi sim keliling di Jakarta

Lokasi SIM keliling di kawasan Jakarta. (Foto: Carmudi)

Memenuhi syarat perpanjang SIM A dan C di mobil SIM keliling dinilai cukup mudah. Namun, ketahui dulu lokasi mobil SIM keliling di kawasan DKI Jakarta.

Mobil tersebut biasanya ‘mangkal’ di beberapa lokasi strategis yang mudah dikunjungi masyarakat. Dilansir dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, ada lima titik lokasi mobil SIM keliling yang bisa dimanfaatkan masyarakat Jakarta untuk memperpanjang SIM A dan C sebagai berikut.

  1. Kantor pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
  2. Lippo Plaza Kramat Jati, Jakarta Timur
  3. Mall Citraland Grogol, Jakarta Barat
  4. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
  5. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur

Pelayanan perpanjang SIM di mobil SIM keliling dimulai pukul 8 pagi hingga 2 siang. Untuk syarat perpanjang SIM ini, Carmudian cukup siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan fotokopinya sebanyak dua lembar untuk tiap SIM.

Selain itu, siapkan juga SIM yang lama dan fotokopinya dua lembar serta surat keterangan kesehatan. Disarankan untuk tidak sembarangan membuat surat tersebut.

Tidak semua tempat seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit bisa dijadikan rujukan untuk membuat surat keterangan kesehatan sebagai salah satu syarat memperpanjang SIM, hanya beberapa tempat yang mendapatkan rekomendasi dari Biddokkes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan) Polda Metro Jaya.

Carmudian juga harus menyiapkan biaya untuk memperpanjang SIM. Untuk biaya perpanjang SIM via mobil SIM keliling, harganya bervariasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), berikut ini adalah daftar harga perpanjang SIM.

  • Perpajang SIM A Rp80 ribu
  • Perpanjang SIM C Rp75 ribu

Kedua biaya ini belum termasuk biaya asuransi sebesar Rp30 ribu dan biaya kesehatan Rp25 ribu. Dengan demikian, total biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon perpanjang SIM di SIM keliling sebesar Rp135 ribu untuk SIM A dan Rp130 ribu untuk SIM C.

Perpanjangan SIM A dan C di mobil SIM keliling bisa dilakukan secara bersamaan. Carmudian dapat mengisi formulir yang disediakan oleh pihak mobil SIM keliling untuk mengajukan permohonan perpanjang dua SIM tersebut.

Foto untuk perpanjang SIM A dan C ini hanya dilakukan sekali dengan dua kali pengambilan foto sekaligus, sehingga proses perpajang kedua SIM tersebut bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.

Sangat disarankan untuk membawa alat tulis pulpen sendiri. Hal ini untuk mencegah penularan virus covid-19 atau corona yang sedang melanda Indonesia dan berbagai negara lainnya saat ini.

Cara Perpanjang SIM di Mobil SIM Keliling

Proses perpanjang SIM di mobil SIM keliling. (Foto: Carmudi)

Jika sudah memenuhi semua persyaratan di atas, Carmudian dapat mengunjungi lokasi mobil SIM keliling terdekat untuk melakukan pendaftaran. Jangan lupa untuk memakai masker dan membawa hand sanitizer.

Selain itu, juga jangan lupa menjaga jarak dengan pemohon perpanjang SIM lainnya saat di lokasi, serta alat tulis sendiri. Sesampainya di mobil SIM keliling, Carmudian menyerahkan semua berkas persyaratan yang sudah dilengkapi kepada petugas SIM keliling.

Setelah itu, Carmudian akan diberikan nomor antrian dan formulir identitas diri pemohon perpanjang SIM yang harus diisi semua.

Jika sudah selesai diisi, formulirnya diserahkan kembali kepada petugas SIM keliling. Selanjutnya, Carmudian menunggu namanya dipanggil oleh petugas tersebut untuk dilakukan pengecekan kesehatan.

Pengecekan ini tidak terlalu rumit dan prosesnya tidak lama, hanya sekitar lima menit. Pengecekan kesehatan di mobil SIM keliling meliputi verifikasi tinggi, berat, serta pengecekan suhu tubuh.

Tidak ketinggalan, dilakukan juga tes mata dengan melihat dua angka di kertas yang diperlihatkan petugas SIM keliling.

Setelah selesai dilakukan pengecekan, Carmudian serahkan formulir ke petugas yang ada di dalam mobil SIM keliling. Carmudian menunggu kembali namanya dipanggil untuk foto SIM.

Sebagai upaya penerapan protokol kesehatan, para pemohon perpanjang SIM akan dibagi menjadi 10 orang sesuai dengan nomor antrian dan kapasitas tempat.

Jika tidak terlalu sepi atau ramai, Carmudian biasanya menunggu sekitar 10 hingga 15 menit untuk giliran foto. Saat nama Carmudian dipanggil, masuk ke mobil SIM keliling dan wajib untuk melakukan verifikasi ulang identitas diri Carmudian, termasuk tanda tangan, foto, serta cap sidik jari.

Petugas yang ada di dalam mobil SIM keliling ini akan melakukan validasi kesesuaian data dengan identitas Carmudian sebelum SIMnya diterbitkan.

Selain itu, Carmudian juga melakukan pembayaran di dalam mobil SIM keliling setelah proses validasi selesai. Kemudian, tunggu lagi namanya dipanggil untuk mengambil SIM baru Carmudian.

Jika Carmudian ingin SIM barunya dapat awet lebih lama dan tidak buram, bisa menggunakan jasa laminating yang ada di lokasi mobil SIM keliling dengan mengeluarkan biaya Rp10 ribu untuk setiap SIM.

Konsenkuensi Telat Memperpanjang SIM

Lokasi sim keliling

Konsenkuensi telat perpanjang SIM. (Foto: Ilustrasi)

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, jika SIM A dan C telat untuk diperpanjang, maka pemilik SIMnya harus membuat SIM baru dari awal lagi dengan mengikuti ujian tertulis dan praktik. Ini sudah tercantum dalam peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012.

Meski hanya lewat satu hari dari masa berlakunya, SIM lama Carmudian sudah tidak bisa diperpanjang lagi. Bagi Carmudian yang tidak ingin telat memperpanjang SIM, bisa mulai perpanjang SIM-nya 15 hari sebelum masa berlaku SIM tersebut habis.

Layanan perpanjang SIM sekarang sudah ada di beberapa tempat, seperti di mall yang ada gerai SIM serta mobil SIM keliling. Lokasinya pun mudah dijangkau oleh masyarakat.

Selain itu, layanan perpanjang SIM bisa dilakukan di hari weekend sehingga memudahkan orang yang ingin memperpanjang SIMnya saat waktu luang.

Cara Perpanjang SIM Online

Jika ingin proses perpanjang SIM yang lebih cepat, Carmudian bisa melakukan perpanjang SIM secara online melalui situs resmi Korlantas Polri.

Untuk syarat-syaratnya, mirip seperti syarat perpanjang SIM di mobil SIM keliling, Carmudian harus siapkan KTP dan fotokopinya, SIM lama dan fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan.

Berikut ini adalah cara memperpanjang SIM via online.

  1. Carmudian buka situs web http://sim.korlantas.polri.go.id
  2. Setelah website-nya terbuka, pilih menu pendaftaran. Kemudian, akan ditampilkan informasi lengkap mengenai pendaftarannya.
  3. Carmudian baca baik-baik informasi tersebut, lalu pilih menu mulai.
  4. Di kolom data permohonan, pilih opsi perpanjangan SIM dan golongan SIM yang ingin diperpanjang.
  5. Carmudian lengkapi data permohonan SIM baru, Polda dan Satpas kedatangan, lalu pilih menu lanjut.
  6. Lengkapi data pribadi Carmudian. Setelah dilengkapi, pilih menu lanjut.
  7. Langkah selanjutnya, mengisi data keadaan darurat dengan data diri orang terdekat Carmudian yang bisa dihubungi jika terjadi keadaan yang tidak diinginkan. Setelah diisi, pilih menu lanjut.
  8. Carmudian pastikan semua informasi di bagian konfirmasi data input sudah terisi. Lalu, input kode verifikasi dan pilih menu kirim.
  9. Kemudian, akan ditampilkan halaman yang memberitahukan bahwa registrasi perpanjangan SIM online berhasil. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email Carmudian.
  10. Setelah itu, Carmudian lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM online ini di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
  11. Kemudian, datangi gerai SIM di mall atau mobil SIM keliling yang Carmudian pilih saat pendaftaran. Jangan lupa membawa semua berkas persyaratan perpanjang SIM yang sudah disiapkan Carmudian, serta bukti pembayaran dan bukti registrasi.
  12. Setelah semua dokumen diverifikasi oleh petugas perpanjang SIM, Carmudian akan menjalani beberapa proses, seperti foto untuk SIM baru, tanda tangan, dan perekaman sidik jari.
  13. Lalu, Carmudian tinggal menunggu namanya dipanggil oleh petugas untuk mengambil SIM baru.

Tips Memperpanjang SIM

Lokasi sim keliling

Tips perpanjang SIM. (Foto: Ilustrasi)

Ada beberapa tips bagi Carmudian yang ingin memperpanjang SIM. Pertama, Carmudian jangan menunda memperpanjang SIM. Seperti yang sudah dijelaskan, jika Carmudian telat memperpanjang SIM, maka akibatnya Carmudian harus membuat SIM baru dan SIM lama tidak bisa dipakai lagi.

Selain itu, jika Carmudian melakukan perpanjang SIM di kantor Satpas, gerai SIM di mal, atau mobil SIM keliling, sebaiknya memakai pakaian yang rapi serta mengenakan sepatu, jangan sendal.

Di sisi lain, agar berkendara semakin aman, Carmudian sebaiknya mempersiapkan asuransi kendaraan. Asuransi kendaraan ini penting agar dapat mengurangi resiko yang bisa terjadi di masa mendatang.

Asuransi tersebut memiliki beberapa manfaat, antara lain mendapatkan pertanggungan total terhadap kendaraan rusak, pertanggung jawaban kerugian akibat bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan lainnya, serta pertanggungan kecelakaan pemilik kendaraan hingga Rp50 juta.

Baca Juga:

Penulis: Nadya Andari

Editor: Dimas

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts