
Jakarta – Carmudian yang mengemudikan kendaraan listrik nantinya akan mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi) khusus. Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri tengah menentukan penggolongan SIM untuk kendaraan tersebut. “Untuk kendaraan listrik dengan kecepatan 35 km per jam, harus punya SIM,” ungkap Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Lanjut Membaca