Jakarta – Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Jika terpaksa harus keluar rumah dan melanggar PSBB, pengendara akan diberikan teguran pertama. Surat teguran PSBB yang pertama ini ditujukan sebagai peringatan dan berbeda dengan tilang. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 disebutkan agar pengguna Lanjut Membaca
Artikel Terbaru
- Wuling BinguoEV Tuntaskan Perjalanan 1.300 Km Ke Mandalika
- EV Journey PLN Icon Plus, Murahnya Road Trip dengan Mobil Listrik OMODA E5
- Laminating Mobil di UPPF Jakarta Selatan Mulai Rp23 Jutaan, Mau?
- 10 Tips Berpergian Jauh Menggunakan Mobil Listrik, Wajib Tahu Nih!
- Neta V Facelift Mulai Dirakit di Bekasi, Meluncur Sebentar Lagi
Archives
Categories
Carmudi.co.id adalah situs jual beli mobil dan motor yang memberikan penawaran terbaik di Indonesia.
021-8068 1265
cs.carmudi@icarasia.com