Berita

Toyota Raize dan Daihatsu Rocky Dapat Diskon PPnBM, Padahal Belum Meluncur

JakartaToyota Raize dan Daihatsu Rocky masuk dalam daftar mobil yang mendapatkan insentif penurunan tarif atau diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100%. Padahal kedua mobil kembar itu belum resmi diluncurkan, bahkan dipasarkan secara massal di Indonesia.

Mobil-mobil yang mendapat diskon PPnBM tertera dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 169 Tahun 2021. Isinya tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

“Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan PMK Nomor 20 tahun 2021,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Senin (1/3/2021).

Harga Daihatsu Rocky Toyota Raize

Toyota Raize dan Daihatsu Rocky dapat insentif penurunan harga atau diskon PPnBM padahal belum meluncur. (Foto: Toyota)

Adapun mobil yang berhak memperoleh insentif penurunan tarif meliputi enam perusahaan.

Antara lain, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (Toyota), PT Astra Daihatsu Motor (Daihatsu), PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (Mitsubishi) , PT Honda Prospect Motor (Honda), PT Suzuki Motor Indonesia (Suzuki), dan PT SGMW Motor Indonesia (Wuling).

Total ada 21 model mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021.

Daftar Mobil yang Mendapat Diskon PPnBM 100%

Toyota

Daihatsu

Mitsubishi

Nissan

Honda

Suzuki

Wuling Motors

Masa Berlaku Diskon PPnBM

Daihatsu rocky dan toyota raize

Diskon PPnBM yang telah disepakati oleh pemerintah tidak berlaku bagi semua segmen kendaraan. Hanya mobil baru dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc yang masuk kategori berpenggerak roda 4×2 dan sedan, serta menggunakan komponen lokal 70%.

Diskon PPnBM pun akan dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021.

Diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. Besaran diskon pajak akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Menurut Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dengan adanya insentif penurunan tarif Pajak PPnBM dapat meningkatkan kembali penjualan kendaraan bermotor, khususnya mobil. Supaya angka penjualannya sama seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.

“Kita berharap masyarakat tentu merespons. Saya tahu ini akan diharapkan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor dan ini akan mendorong industri otomotif di Indonesia. Sebab, supply chain-nya cukup penting di dalam perekonomian kita,” tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts