Berita

Belum Banyak yang Tahu, Ini Aturan Mudik Menggunakan Kendaraan Pribadi

Mudik Lebaran

Pengguna sepeda motor saat musim lebaran. Foto/Carmudi Indonesia.

Jakarta – Meski tidak ada larangan keras untuk mudik, namun pemerintah menganjurkan kepada masyarakat untuk tidak melakukannya. Anjuran ini sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus corona ke wilayah-wilayah lain di Indonesia.

Akan tetapi bila ada masyarakat yang tetap “ngotot” ingin mudik lebaran tahun ini, para pemudik harus mentaati beberapa kebijakan yang akan diambil dan ditetapkan oleh pemerintah. Sebut saja satu di antaranya mengimplementasikan jaga jarak fisik.

Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya mengurangi kapasitas penumpang, baik penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.

“Transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik. Seperti untuk kendaraan umum, menaikkan harga tiket angkutan umum. Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ridwan Djamaluddin.

Sedangkan untuk kebijakan kendaraan pribadi, Deputi Ridwan memaparkan khusus pemudik yang mengunakan sepeda motor tidak diperbolehkan membawa penumpang. Itu artiya satu sepeda motor hanya untuk satu orang saja.

Sementara bagi pare pemudik yang memakai mobil pribadi harus mengangkut setegah dari kapasitas maksimal penumpang. Sebagai contoh, mobil sedan idealnya dapat menampung empat orang penumpang, namun dalam kondisi darutat seperti sekarang ini hanya diperbolehkan diisi dua atau tiga penumpang saja.

Mudik Lebaran

Mudik lebaran sebentar lagi, siapkan semua yang dibutuhkan. Foto/Ilustrasi.

“Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.

Isolasi Mandiri

Selain mengatur soal batasan penumpang di kendaraan, Ridwan juga menyarankan kepada pemudik untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah sampai di kampung haaman dan 14 hari setelah kembali ke kota asal. Dalam hal ini Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

“Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Deputi Ridwan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut.

“Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama 2 (dua) bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur,” pungkasnya.

Penulis: Santo

Editor: Lesmana

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts