Berita

Daftar 13 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta, Berlaku Hari Ini!

Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan perluasan ganjil genap untuk 13 ruas jalan di DKI Jakarta sehubungan dengan pelonggaran PPKM dari Level 3 menjadi Level 2, Senin (25/10/2021).

Ganjil genap di Jakarta akan berlangsung pada pukul 06.00 WIB—10.00 WIB untuk pagi hari dan 16.00 WIB—21.00 WIB untuk sore hari.

Aturan ganjil genap tersebut berlaku Senin—Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu serta hari libur dibebaskan.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan saat ini wilayah ganjil genap menjadi 13 ruas jalan.

13 jalan ganjil genap

(Foto: Ilustrasi)

“Pada rapat sebelumnya diputuskan titik ganjil genap ini ditambah menjadi 3 sehingga totalnya menjadi 13,” ujarnya dikutip dari berbagai sumber.

Sebelumnya aturan ganjil genap hanya berada di 10 titik jalan saja. Tiga ruas jalan yang ditambahkan adalah Jl. Jend. Sudirman, Jl. MH Thamrin, dan Jl. Rasuna Said.

Berikut ini 13 ruas jalan dengan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta per tanggal 25 Oktober 2021:

  1. Jl. Jend Sudirman
  2. Jl. MH Thamrin
  3. Jl. Rasuna Said
  4. Jl. Fatmawati
  5. Jl. Panglima Polim
  6. Jl. Sisingamangaraja
  7. Jl. MT Haryono
  8. Jl. Gatot Subroto
  9. Jl. S Parman
  10. Jl. Tomang Raya
  11. Jl. Gunung Sahari
  12. Jl. DI Panjaitan
  13. Jl. Ahmad Yani

13 Jalan Ganjil Genap Termasuk Tempat Wisata

Di akhir pekan, aturan ganjil genap bertambah di beberapa titik wisata, salah satunya adalah Taman Margasatwa Ragunan yang berlaku sejak hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Untuk hari Jumat aturan ganjil genap di Ragunan berlaku pada pukul 12.00 WIB—18.00 WIB, dan pukul 07.00 WIB—14.30 WIB untuk hari Sabtu dan Minggu.

13 jalan ganjil genap

Selain Ragunan, lokasi wisata lain yang diberlakukan ganjil genap adalah Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Ketiga titik tersebut memiliki aturan ganjil genap yang berbeda saat memasuki akhir pekan.

Penerapan ganjil genap di tempat wisata ini sebelumnya diatur dalam SK Nomor 43 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur pelaksanaan ganjil genap di 13 jalan yang akan berlangsung sejak 22 Oktober 2021 hingga 31 Oktober 2021.

Baca Juga:

Penulis: Rizen Panji

Editor: Dimas

Rizen Panji

Pikirannya selalu dipenuhi oleh mobil buatan asal Jerman, Swedia, dan Prancis dengan tahun produksi di bawah 2000. Jangan lupa, mesin yang bersemayam di dalam kap mesin tentunya harus 6 silinder guna memompa adrenalin ketika mengendarainya

Related Posts