Waspada, Ini Daftar Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik
Jakarta – Rumor penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau dikenal juga dengan sebutan tilang elektronik untuk wilayah Jakarta sudah lama digaungkan. Namun untuk realisasinya baru akan dilaksanakan bulan depan. Itu pun masih sebatas uji coba saja. Rencananya uji coba tilang elektronik berlangsung di dua ruas jalan Ibu Kota seperti Sudirman dan MH Thamrin.
Bila dinyatakan siap dan regulasi tilang elektronik sudah matang, maka tidak menutup kemungkinan penerapan tilang non-manual itu diperlebar ke jalan lain.
Jalan Sudirman dan MH Thamrin akan menjadi percontohan untuk uji coba tilang elektronik mulai bulan depan. Dalam uji coba tersebut pihak kepolisian menggunakan peralatan canggih dan modern berupa kamera pengawas atau CCTV (Closed Circuit Television). Fungsinya untuk memantau pergerakan kendaraan bermotor di jalan.
Fungsi lainnya merekam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan raya. Jika terbukti melanggar dan kena tilang elektronik, pengemudi mobil atau motor tidak akan langsung di tilang di tempat, melainkan surat tilang dikirim ke alamat pengendara.
Jika sekiranya pelaksanaan uji coba dan sosialisasi tilang elektronik dianggap sukses, maka bulan berikutnya sudah bisa berlaku efektif.
Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya ada beberapa jenis pelanggaran yang harus dihindari oleh pengendara kendaraan bermotor supaya tidak kena tilang elektronik. Berikut ini daftar pelanggaran yang kena tilang elektronik:
1. Melanggar marka dan rambu
2. Melanggar batas kecepatan
3. Melanggar jalur khusus bagi kendaraan tertentu
4. Kelebihan daya angkut dan dimensi
5. Menerobos lampu merah
6. Melawan arus
7. Mengemudi tanpa kendali
8. Tidak menggunakan sabuk pengaman
9. Mengemudi sambil menggunakan ponsel
Membimbing Supaya Pengemudi Kendaraan Bermotor Lebih Beradab
Penerapan tilang elektronik sudah diberlakukan di beberapa negara seperti Singapura, Amerika Serikat, Inggris dan Turki. Pihak kepolisian berharap dengan diterapkannya sistem tilang elektronik ini bisa membuat pengemudi kendaraan bermotor mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan raya.
Selain itu tujuan lain diberlakukannya tilang elektronik yakni supaya pengguna jalan menjadi lebih beradab. Kemudian juga bebas pungutan liar, memberi efek jera bagi pelanggar, lebih tertib dan patuh dan petugas lalu lintas di jalan bisa dikurangi. (dna)