Berita

DP Nol Persen untuk Kredit Kendaraan Bermotor Ramah Lingkungan

merek motor di giias

Jajaran Sepeda motor listrik Viar di GIIAS 2018 (Foto: Santo/Carmudi)

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan akan memberikan kelonggaran kepada konsumen yang membeli kendaraan bermotor secara kredit. Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo saat memberikan laporan hasil rapat Dewan Gubernur Bulanan BI Agustus 2020 Cakupan Triwulanan. Keputusan tersebut diambil dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit atau pembayaran yang sempat menurun pada kuartal II 2020.

Adapun kelonggaran yang diberikan yaitu berupa pembayaran uang muka atau down payment (DP) nol persen. Kebijakan baru tersebut rencananya baru akan diberlakukan pada 1 Oktober 2020. Pemberian DP nol persen hanya berlaku bagi setiap pembelian roda dua maupun lebih yang masuk dalam kategori ramah lingkungan.

“Untuk mendukung pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan, BI memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka atau DP. Untuk kendaraan jenis roda dua dari sebelumnya 10 persen menjadi 0 persen. Kendaraan roda tiga atau lebih yang non produktif dari 10 persen menjadi 0 persen. Serta kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari 5 persen menjadi 0 persen,” ungkap Perry, seperti dikutip dari kanal YouTube Bank Indonesia, Senin (24/8/2020).

Kendati demikian tidak semua Bank atau perusahaan pembiayaan yang bisa memberikan program DP 0 persen kepada konsumen. Hanya Bank tertentu dengan rasio kredit bermasalah rendah saja yang dapat menjalankannya. Upaya ini diambil guna mencegah terjadinya gagal bayar.

“Keputusan ini tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Bank-Bank yang mempunyai rasio NPL (Non Performing Loan) di bawah 5 persen. Kedepan BI tetap menempuh kebijakan markoprudensial yang akomodatif sejalan kebauran kebijkan yang di tempuh sebelumnya. Serta bauran kebijakan nasional termasuk berbagai upaya untuk memidikasi risiko di sektor keuangan dari penyebaran covid 19,” terang Perry.

Kendaraan Bermotor Ramah Lingkungan Ditetapkan Pemerintah

Sejauh ini belum ditentukan secara gamblang mengenai kendaraan bermotor ramah lingkungan yang dimaksud oleh BI.  Seperti diketahui kendaraan ramah lingkungan yang dikenal di Indonesia bermacam-macam. Mulai dari hybid, plug in hybrid electric vehicle (PHEV), dan mobil listrik murni.

Bahkan Kendaraan Bermotor Hemat Bahan Bakar dan Ramah Lingkungan (KB2H) atau Low Cost Green Car (LCGC) juga masuk kategori kendaraan ramah lingkungan.

Pihaknya mengaku prihal penentuan kendaraan bermotor yang ramah lingkungan dikembalikan lagi kepada pemerintah.

“Mengenai mana yang kendaraan bermotor ramah lingkungan tentu saja pemerintah yang akan menetapkan. Kami hanya mengikuti saja yang mana yang termasuk kendaraan bermotor yang ramah lingkungan. Dari sisi kami tentu saja untuk masyarakat yang membeli kendaraan bermotor yang ramah lingkungan sesuai dengan klasifikasi dari pamerintah,” jelas Perry.

Terlepas dari itu, Perry menambahkan pemberian DP nol persen merupakan bagian dari sinergi yang kuat antara pemerintah dan bangsa. Konteksnya mendukung pemberian ekonomi secara keseluruhan.

“Ini adalah bagian satu contoh lagi bagaimana pemerintah, BI dan OJK bersinergi kuat. Dari pemerintah kan ada kebijakan untuk mendorong tidak hanya produksi, tapi juga pemakaian kendaraan bermotor yang ramah lingkungan antara lain tentu saja listrik dan segala macam,” pungkas dia.

Penulis: Santo

Editor: Lesmana

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts