Berita

ESDM Tetapkan Tarif SPKLU, Termahal Cuma Rp50 Ribuan

Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melakukan penyeragaman tarif Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di seluruh Indonesia.

Nantinya akan ada tarif maksimal untuk pemakaian SPKLU yang berlaku.

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.

Keputusan Menteri ESDM tersebut diharapkan bisa mengakselerasi percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Tujuan lainnya adalah memberikan kepastian kepada usaha dan nilai transparansi yang diberikan kepada masyarakat.

tarif spklu

(Foto: PLN)

Havidh Nazif, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengatakan aturan ini bisa membuat keekonomian badan usaha menjadi lebih baik.

“Biaya layanan itu akan membuat keekonomian daripada badan usaha untuk men-trigger investasi SPKLU ini akan lebih baik,” dikutip dari laman Antara beberapa waktu lalu.

Dalam Kepmen ini dikatakan pengecasan cepat (fast charging) akan dikenakan biaya maksimal Rp25 ribu.

Sedangkan untuk pengecasan sangat cepat (ultrafast charging) akan dikenakan biaya Rp57 ribu.

Kedua biaya tersebut merupakan biaya yang harus dibayarkan untuk setiap kali melakukan pengecasan kendaraan listrik di SPKLU.

tarif spklu

PLN sediakan aplikasi khusus untuk mengetahui lokasi SPKLU mobil listrik (Foto: PLN)

SPKLU sendiri saat ini sudah menyiapkan pengecasan lambat (slow charging), menengah (medium charging), fast charging, hingga ultrafast charging.

Kementerian ESDM menyebut tarif diberlakukan untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus (L).

Untuk menentukan biaya menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 (Rp2.467/kWh) dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh).

Biaya layanan tersebut merupakan insentif bagi Badan Usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU fast charging dan ultrafast charging .

SPKLU di Rest Area

PLN tambah SPKLU di Rest Area sepanjang ruas tol Surabaya -Jakarta (Foto: ESDM)

Diharapkan ke depannya para pemilik kendaraan listrik bisa melakukan daya lewat kemudahan tarif yang diberikan oleh Pemerintah.

Tarif yang ditetapkan untuk SPKLU ini nantinya akan dievaluasi setiap 2 tahun untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.

Hingga saat ini tercatat sudah ada lebih dari 60 ribu unit kendaraan listrik yang digunakan oleh masyarakat Indonesia.

“Jadi, sekitar 15.000 itu adalah dari mobil penumpang dan 47.000 itu adalah dari roda dua. Tentu hal ini terus tumbuh dan dari catatan kajian pertumbuhan itu akan bergerak di angka 6-10 persen setiap tahunnya,” sambungnya.

Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

Rizen Panji

Pikirannya selalu dipenuhi oleh mobil buatan asal Jerman, Swedia, dan Prancis dengan tahun produksi di bawah 2000. Jangan lupa, mesin yang bersemayam di dalam kap mesin tentunya harus 6 silinder guna memompa adrenalin ketika mengendarainya

Related Posts