Sumber informasi

Plat Nomor Putih Punya Fakta Penting untuk Diketahui!

Pada awalnya plat nomor putih dengan tulisan hitam hanya bisa ditemui di kendaraan-kendaraan milik kedutaan besar negara asing.

Namun, kini penggunaannya meluas karena turut diterapkan pada kendaraan pribadi.

Hal penting apa saja yang perlu diketahui pemilik mobil?

warna plat nomor

Plat nomor kendaraan warna putih yang diposting akun Instagram PolantasIndonesia menimbulkan pertanyaan (Foto: Instagram @polantasindonesia)

Pemandangan lalu lintas di Indonesia akan segera berubah. Setidaknya hal itu akan terlihat dari desain plat nomor yang digunakan oleh kendaraan-kendaraannya.

Sudah sejak lama masyarakat akrab dengan plat nomor menggunakan warna dasar hitam dan tulisan putih untuk kendaraan pribadi.

Namun, hal itu akan segera berganti menyusul regulasi terbaru dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Singkatnya, regulasi tersebut akan mengubah warna dasar plat nomor kendaraan pribadi dari hitam menjadi putih.

Baca Juga: Cek Plat Nomor Mobil Gampang, Ini Kumpulan Caranya

Walau baru ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu belakangan ini, tapi rupanya rencana penggunaan plat nomor putih untuk kendaraan pribadi sudah digodok sejak 2014.

Menurut artikel di situs web Korlantas Polri, pada saat ini Polri mulai berupaya mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional.

Sampai pada akhirnya tahun 2017 seluruh data sukses terkumpul dalam satu database yang lengkap, valid, selalu mendapatkan pembaruan.

Database ini pula yang menjadi bekal pihak Kepolisian untuk penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik.

Kapan Plat Nomor Putih Mulai Berlaku?

(Foto: Korlantas Polri)

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menandatangani regulasi baru yang memuat aturan mengenai plat nomor putih pada 5 Mei 2021.

Sementara itu penerapannya akan dilakukan secara berkala dengan memprioritaskan kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku plat nomor sebelumnya sudah habis.

Hal inilah yang menyebabkan tidak semua kendaraan langsung menggunakan plat nomor putih secara serentak.

Walau penerapannya sudah terlihat pada beberapa kendaraan di jalan raya, tapi mungkin masih ada masyarakat yang belum paham mengenai transisi ini.

Oleh karena itu, berikut penjelasan lebih jauh lagi mengenai alasan penggantian warna plat nomor, harga plat nomor putih, dan jenis-jenis plat nomor.

Alasan Plat Nomor Ganti Warna Putih

(Foto: Gramedia)

Dirangkum dari sumber yang sama, bahwa alasan utama penggantian warna dasar plat nomor dari hitam menjadi putih adalah untuk mendukung sistem tilang elektronik.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Polri sedang memaksimalkan sistem tilang elektronik di seluruh Indonesia.

Tilang elektronik itu sendiri bekerja dengan memanfaatkan kamera yang dipasang di ruas-ruas jalan.

Polri mengakui ada kalanya kamera tilang elektronik kesulitan untuk mendeteksi plat nomor yang menggunakan warna dasar hitam.

Contoh kasusnya, kamera tilang elektronik bisa salah dalam membaca angka “5” menjadi huruf “S” atau angka “1” menjadi huruf “I”.

Hal ini sangat krusial mengingat hasil rekaman kamera elektronik berfungsi sebagai alat bukti untuk memberikan sanksi tilang. Atas dasar itulah Polri melakukan perubahan warna.

Hal ini juga berkaca pada desain plat nomor yang ada di negara-negara lain, seperti halnya Malaysia, Jerman, atau Amerika Serikat.

Di negara-negara yang sudah mengadopsi tilang elektronik tersebut warna dasar yang digunakan untuk plat nomor kendaraannya adalah putih.

“Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata plat kendaraannya warna dasarnya putih tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka,” kata Kasubdit STNK KBP Taslim Chairuddin.

Sampai pada tahap ini sudah diketahui alasan dari penggantian warna dasar plat nomor kendaraan di Indonesia. Selanjutnya mari simak harga plat nomor putih yang berlaku.

Harga Plat Nomor Putih

plat nomor putih (1)

(Foto: Lazada)

Pada dasarnya tidak ada perubahan harga atau biaya penerbitan plat nomor setelah regulasi baru terbit.

Seperti diketahui bahwa penerbitan plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa biaya penerbitan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah sebesar Rp60.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga dan Rp100.000 untuk kendaraan bermotor roda empat lebih.

Lebih lanjut, pihak Polri sempat menyampaikan bahwa plat nomor baru ini nantinya akan turut dilengkapi dengan teknologi cip Radio Frequency Identification (RFID).

Menurut informasi, RFID adalah teknologi yang berguna mengidentifikasi objek dengan cara memanfaatkan pancaran gelombang frekuensi radio.

Tak sendirian, cip RFID membutuhkan komponen pemindai untuk menangkap pacaran frekuensi radionya.

Jika benar demikian artinya plat nomor kendaraan bukan lagi sebatas lempengan besi yang mencantumkan nomor polisi saja. 

Namun, memiliki semacam cip yang menyimpan data kendaraan. Cip itu dikatakan juga menyimpan data penindakan bukti pelanggaran.

Data tersebut bisa digunakan, contohnya untuk mengakses izin masuk e-tol atau pembayaran parkir elektronik. 

Polri tentunya akan menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait guna menjalankan fungsi tersebut.

Penanaman cip RFID pada plat nomor kendaraan yang baru dirasa tepat. Sebab hal itu membuat plat nomor dapat terintegrasi dengan sistem-sistem otomatis lain yang ada saat ini.

Menurut informasi yang beredar, penambahan fitur RFID tersebut akan dilakukan secara cuma-cuma alias gratis.

Baca Juga: Daftar Lengkap Kode Plat Nomor Kendaraan di Seluruh Indonesia Terbaru

Jenis-Jenis Plat Nomor Kendaraan Bermotor

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menjelaskan tentang jenis-jenis plat nomor yang berlaku di Indonesia.

Hal tersebut lebih detailnya dapat dilihat pada pasal 45:

  • Warna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional
  • Warna dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum
  • Warna dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah
  • Warna dasar hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Masih dalam pasal yang sama dijelaskan penggunaan warna nopol tersebut akan mendapatkan tanda tambahan khusus untuk penggunaan pada kendaraan bermotor listrik.

Hal ini mengacu pada Keputusan Kakorlantas Polri, yaitu berupa garis berwarna biru.

Sementara itu untuk kaitannya dengan rekaman tilang elektronik, TNKB atau plat nomor wajib dipasang pada tempat yang sudah disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

Kesimpulan Ulasan Plat Nomor Putih

Demikianlah ulasan mengenai penggunaan plat nomor putih yang kini mulai diterapkan pada kendaraan-kendaraan di Indonesia.

Alasan utama dari perubahan ini adalah untuk memaksimalkan kerja dari sistem tilang elektronik.

Sebelumnya, disebutkan bahwa kamera tilang elektronik mengalami kesulitan dalam merekam plat nomor yang masih menggunakan warna dasar hitam.

Perubahan ini akan diterapkan secara bertahap pada seluruh kendaraan. Dimulai dari kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku plat nomor lamanya sudah habis.

Tidak ada perubahan biaya atau harga plat nomor setelah regulasi baru ini terbit.

Nominalnya masih sama dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

Mada Prastya

Bergabung sebagai penulis di Carmudi Indonesia sejak Februari 2021. Menyukai kendaraan roda dua karena simpel, cepat, dan memberi rasa kebebasan dalam berkendara. Email: mada.prastya@icarasia.com

Related Posts