Berita

Halau Pemudik, Penjagaan di Jalan Akan Diperketat Jelang Lebaran

Kendaraan pemudik menuju Jakarta (Foto: Ilustrasi/Jasa Marga)

Jakarta – Meski larangan mudik telah diberlakukan sejak jauh-jauh hari, tapi sebagian orang masih saja nekat untuk berangkat mudik. Segala cara pun ditempuh oleh pemudik mulai dari menumpang kendaraan logistik, bersembunyi di dalam bak truk, hingga memanfaatkan jasa travel gelap demi sampai di kampung halaman.

Untuk mengantisipasi lolosnya para pemudik terutama jelang lebaran, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memperketat penjagaan di jalan, termasuk di lokasi penyekatan atau Pos pengamanan (pos pam) operasi Ketupat Covid-19 2020.

“Kemungkinan ya, H-7 (lonjakan pemudik), kita antisipasi untuk itu. Penguatan di pos-pos. Ya. Tentunya perkuatan tetap apa yang sedang sekarang ini. Kita all out 24 jam,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Drs. Istiono, dikutip dari NTMCPolri.

Dirinya menambahkan dalam rangka menghalau para pemudik sebanyak 171 ribu personel gabungan TNI-Polri dan instansi terkait dilibatkan untuk melaksanakan Operasi Ketupat 2020.

Operasi Ketupat 2020 tidak hanya bertujuan untuk mencegat pemudik ke kampung halaman, tapi juga mencegah penyebaran virus corona (covid-19). Operasi ketupat akan berjalan hingga 31 Mei 2020 atau tujuh hari setelah lebaran.

Pemerintah Tegas Melarang Kegiatan Mudik

Implementasi atas larangan mudik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Rupanya aturan tersebut belum memberikan efek jera kepada para pemudik. Dalam waktu dekat Kemenhub akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020. Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020. Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Adita menegaskan, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak.

 

Penulis: Santo

Editor: Lesmana

 

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts