Hati-hati, Korlantas Polri Akan Tambah Kamera Tilang Elektronik
Jakarta – Mendukung program kerja 100 hari Kapolri baru, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Korlantas Polri berencana menambah kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Peryataan tersebut disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas ) Polri Irjen Pol Istiono saat mengelar video conference (vicon) bersama para Dirlantas Polda seluruh Indonesia.
Istiono mengatakan bahwa Kapolri menekankan pada bidang penegakan hukum pelangaran lalu lintas harus diubah. Dengan penambahan kamera tilang elektronik bisa memberikan dampak positif kepada pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah dan tepat.
“Ini hasil rapat kita, dengan membentuk Satgas ETLE untuk aksi mendukung program 100 hari bapak Kapolri,” ujar Kakorlantas Istiono, seperti dilansir Carmudi dari laman Korlantas Polri, Jumat (29/1/2021).
Nantinya satgas ETLE akan mencanangkan serta meluncurkan pengaplikasian kamera tilang elektronik di sejumlah titik. Pada tahap awal Korlantas Polri akan meresmikan pengoperasian ETLE di tiga Polda yaitu Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau.
Kemudian ada juga di empat Polresta, seperti Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Balam dan Polresta Padang.
Total ada 166 kamera tilang elektronik yang akan tersebar di sejumlah jalan raya untuk memantau pergerakan lalu lintas di wilayah Polda dan Polresta tersebut. Peresmian kamera tilang elektronik baru akan dilaksanakan pada Maret 2021.
“Launching (kamera tilang elektronik) akan dipimpin oleh bapak Kapolri,” lanjut Kakorlantas.
Kemudian pada bulan berikutnya akan dilanjutkan pemasangan kamera tilang elektronik di Sumut, Sumsel, Sumbar, Jambi, Kaltim, Kalsel, Bali, Banten, Sulut, Sulsel, NTT dan Kepri. Pemasangan bersamaan dengan persiapan pengamanan arus mudik 2021.
Baca juga
- Terungkap, Perhatikan Hal Ini Jika Mobil Mau Lulus Uji Emisi
- Syarat, Prosedur, dan Biaya Pembuatan SIM C
Perbedaan Penegakan Hukum
Kakorlantas menjelaskan ada perbedaan penegakan hukum secara konvensional dengan penegakan hukum ETLE. Cara konvensional, polisi harus turun ke jalan untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Sedangkan penegakan hukum dengan sistem kamera tilang bisa mengurangi jumlah personel di lapangan dan pergerakkan lalu lintas akan terawasi 24 jam penuh. Sehingga semua pelanggaran lalu lintas dapat termonitor secara bersamaan, lalu dapat dijadikan bukti valid dalam persidangan.
“Selain itu juga dapat meminimalisir kemacetan, karena tidak melakukan pemberhentian kendaraan di jalan,” pungkas Kakorlantas.
Keuntungan penggunaan ETLE antara lain:
- Tidak perlu menulis secara manual, lebih cepat waktu penindakanya.
- Tidak memerlukan blanko tilang.
- Data tilang langsung bisa terkoneksi dengan back office sehingga diperoleh data akurat sebagai sistem filling . Serta recording dapat dikaitkan dengan Traffic Attitude Record (TAR) dan de merit system.
- Terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda.
- Terkoneksi dengan pengadilan untuk menyidangkan/ menjatuhkan putusan denda.
- Petugas dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto/ film/rekaman sebagai lampiran sidang.
- Para pelanggar dapat dikenakan demeryt point system pada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan.
- Sebagai landasan pada sistem pengujian SIM, edukasi dan program-program polantas lainya.
- Dapat memberikan info aktual sebagai potret bahkan indeks budaya tertib berlalu lintas.
Penulis: Santo
Editor: Lesmana