Berita Sumber informasi Tips dan Trik

Ingin Perpanjang SIM via Mobil SIM Keliling, Begini Caranya

Proses Perpanjang SIM di Mobil SIM Keliling (Foto: Carmudi)

Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki dan dibawa setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM ini berlaku hingga lima tahun dan harus diperpanjang sebelum waktunya habis.

Sekarang ini cukup mudah untuk memperpanjang SIM. Warga DKI Jakarta tidak perlu jauh-jauh ke Satpas SIM DKI Jakarta di Kalideres, karena sekarang bisa memperpanjang di mobil SIM Keliling.

Biasanya, mobil ini ‘mangkal’ di lokasi strategis yang mudah dikunjungi warga. Proses perpanjangan SIM ini hanya bisa untuk SIM A dan SIM C.

Wilayah Jakarta Timur, mobil SIM Keliling tersedia di Tamini Square dan Astra Motor Cawang. Kebetulan Carmudi berkesempatan mengikuti perpanjangan SIM A dan C di Astra Motor Cawang.

Persyaratan dalam perpanjangan SIM cukup mudah, Anda cukup siapkan fotokopi KTP sebanyak dua lembar untuk tiap SIM. Setelah itu, isi formulir pendaftaran yang tersedia sesuai dengan data diri di KTP.

“Siapkan fotokopi KTP dua lembar. Untuk perpanjang dua jenis SIM juga sama syaratnya, ” ujar Petugas Perpanjangan SIM di Astra Motor Cawang yang enggan menyebutkan namanya ini.

Antrian Perpanjang SIM di Astra Motor Cawang (Foto: Carmudi)

Proses selanjutnya yaitu tes penglihatan kemudian foto untuk SIM. Setelah itu Anda diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp 130 ribu untuk SIM C atau Rp 135 ribu untuk SIM A.

Saat perpanjang SIM di Mobil SIM Keliling ini, sebaiknya Anda datang pagi-pagi. Sebab, panitia SIM hanya membatasi untuk perpanjangan sebanyak 75 orang sehari. Mobil SIM Keliling ini buka Senin sampai Sabtu pukul 08.30.

“Kalau sudah penuh, pemohon SIM bisa ke Tamini atau ke Kebon Nanas (Satpas SIM Jakarta Timur),” tambahnya.

Perpanjangan Dua Jenis SIM

Perpanjangan dua jenis SIM ini bisa dilakukan secara bersamaan. Anda tinggal mengisi selembar formulir untuk dua SIM. Pastinya biaya administrasi untuk perpanjangan dua jenis SIM ini jelas berbeda dengan perpanjangan satu jenis SIM.

Biaya perpanjangan dua jenis SIM sebesar Rp 265 ribu dengan perincian untuk SIM C biayanya Rp 130 ribu dan SIM A Rp 135 ribu.

Namun demikian, proses foto untuk perpanjangan dua jenis SIM hanya dilakukan sekali dengan dua kali pengambilan foto sekaligus. Dengan demikian, proses perpanjangan bisa berlangsung lebih singkat.

“Isi formulirnya cukup sekali, lampirkan fotokopi KTP dua lembar kemudian foto,” tambah petugas itu.(dol)

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts