Berita

Kemenperin RI Tegaskan Kebijakan ODOL Diberlakukan Mulai 2023

Kebijakan ODOL mulai diberlakukan pada tahun 2023. Foto/Nadya

Jakarta – Pemberlakuan aturan Over Dimension dan Over Load atau ODOL untuk kendaraan komersial khususnya truk dijadwalkan mundur. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita.

“Saya ingin menghimbau kepada setiap sektor industri untuk siap-siap di tahun 2023. Tidak ada lagi alasan untuk menunda kebijakan ini,” ujar Agus saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu.

Diketahui sebelumnya, pemberlakuan kebijakan ODOL ini sempat ditunda karena adanya permohonan dari para pelaku industri yang meminta tenggat waktu untuk menyesuaikan diri sebelum kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan.

Di sisi lain, pihak pemerintah juga ingin meningkatkan produktivitas Tanjung Priok sebagai pusat logistik Nasional yang dapat melayani 60% logistik Indonesia.

Agus juga mengatakan bahwa ada lima sampai enam sektor industri yang akan mulai diberlakukan kebijakan ODOL di tahun 2023. “Ini nanti masih akan dibicarakan secara teknis dengan Kementerian Perhubungan,” ujar Agus.

Sebagai informasi, hasil pengawasan angkutan logistik di 73 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang yang dikelola oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub mencatat 2.073.698 kendaraan masuk UPPKB pada November 2019 lalu. Sebanyak 809.496 atau 39% kendaraan melanggar, dimana pelanggaran terbanyak terdapat pada daya angkut, yaitu sebesar 84,43%.

Kebijakan ODOL Berfokus pada Dump Truck

Akibat kelebihan muatan yang bisa menyebabkan kecelakaan. (Ilustrasi)

Di sisi lain, Budi Setiyadi selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat mengatakan bahwa kebijakan ini berfokus pada kendaraan Truk Jungkit atau dikenal dengan Dump Truck.

“Kenapa Dump Truck? Karena memang di kawasan Jabodetabek, kendaraan ini banyak yang melakukan pelanggaran dimensi. Rata-rata ketinggiannya 1.7 m, seharusnya 1 m. Jadi, kelebihan 70 cm,” jelas Budi.

Ia pun berharap pada para pelaku industri, termasuk operator kendaraan maupun operator logistik untuk segera menyesuaikan diri dengan kebijakan ODOL yang akan mulai diberlakukan nanti di tahun 2023.

“Saya sudah mengundang semua asosiasi yang meminta toleransi kebijakan ODOL kemarin. Saya minta mereka untuk membuat rencana yang ingin mereka lakukan sampai tahun 2023. Apakah mungkin normalisasi atau tambah inventasi kendaraan. Paling penting minimal jangan hanya minta, namun tidak ada pergerakan sampai tahun 2023,” tutup Budi.

Penulis: Nadya

Editor: Lesmana

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts