Tips dan Trik

Syarat, Prosedur, dan Biaya Cabut Berkas Mobil Terkini

STNK

Jakarta – Dalam mengurus mutasi atau mencabut berkas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seringkali orang memanfaatkan jasa calo. Alasannya, proses ini bagi mereka cukup merepotkan dan juga menyita waktu bolak-balik ke kota asal pelat nomor kendaraan diterbitkan. Padahal, Carmudian bisa urus cabut berkas STNK sendiri tanpa takut repot, loh.

Sebenarnya, proses cabut berkas STNK sebenarnya tidak terlalu ribet. Carmudian tidak perlu membuang-buang uang untuk membayar biro jasa. Hal paling penting, datang langsung ke Kantor Samsat daerah asal tempat BPKB diterbitkan atau tempat pelat nomor terdaftar. Cabut berkas STNK ini bisa diwakilkan asalkan mempersiapkan BPKB dan KTP asli untuk mutasi ke kota tujuan.

Proses cabut berkas STNK ada 2 macam, yaitu mutasi di beda kota satu provinsi dan mutasi lain provinsi. Jika proses mutasi melibatkan dua daerah, SAMSAT dan berbeda provinsi, maka diperlukan prosedur cabut berkas yang melibatkan Polda setempat.

Berikut ini kelengkapan yang dibutuhkan saat akan cabut berkas STNK di kota asal:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Kuitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual dan bermaterai Rp6.000 asli dan fotokopi
  • Kuitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual.
  • KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
  • Faktur/Form A asli dan fotokopi

Cek Fisik Kendaraan

Di kota asal, proses cabut berkas diawali dengan cek fisik kendaraan. Sebaiknya, Carmudian datang pagi-pagi karena jam 07.30 WIB loket cek fisik biasanya sudah dibuka. Apabila datang ketika loket baru dibuka, maka antrean proses cek fisik dan legalisir berkas bisa lebih cepat.

Setelah melakukan pengecekan fisik kendaraan, Carmudian akan diberi hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan ke petugas mutasi di loket untuk diperiksa dan dilegalisir. Petugas akan memberi cap legalisir setelah pemeriksaan berkas yang sudah komplet.

Oleh petugas nanti akan diarahkan dan diantar ke loket cek fiskal. Nama Carmudian dipanggil bersama sekitar lima orang yang sama-sama mengurus mutasi. Carmudian diminta mengisi formulir yang sudah disediakan dan setelah diisi, tunggu untuk dipanggil lagi.

Setelah dipanggil cek fiskal, Carmudian akan diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran biaya administrasi. Apabila ada pajak yang tertunda atau belum terbayar, maka harus diselesaikan di loket tersebut. Setelah selesai melakukan pembayaran administrasi, Carmudian akan diarahkan petugas ke bagian mutasi.

Proses Mutasi STNK

loket-samsat

Pada tahapan ini, Carmudian perlu ke loket pendaftaran untuk meminta formulir mutasi sekaligus balik nama. Kemudian petugas di loket ini akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir tadi. Apabila berkas sudah lengkap, maka Carmudian diminta mengisi formulir yang telah disediakan.

Bila masih bingung, bisa mengikuti contoh formulir yang sudah diisi untuk contoh pengisian. Biasanya contoh ini tidak jauh dari loket atau meja untuk mengisi formulir. Apabila masih ada yang kurang paham segera tanyakan kepada petugas atau bagian informasi.

Serahkan formulir tersebut kepada petugas untuk dicek kembali dan apabila sudah benar maka petugas akan memberikan tanda terima pembayaran. Untuk pendaftaran mutasi motor nominalnya sejumlah PNBP Rp150.000, sedangkan untuk mobil PNBP Rp250.000.

Bayar dan ambil tanda terima yang digunakan untuk pengambilan berkas. Biasanya pengambilan berkas dijadwalkan lima hari kemudian setelah pendaftaran mutasi.

Pengambilan Berkas Mutasi

Pada hari yang telah dijadwalkan, silahkan datang lagi ke kantor Samsat untuk mengambil berkas dengan menunjukan tanda terima yang diberikan. Serahkan tanda terima dan tunggu beberapa saat sampai nama Carmudian dipanggil petugas.

Setelah nama dipanggil dan berkas diserahkan, maka petugas akan menyuruh ke loket fiskal. Pada loket tersebut, Carmudian kembali diberikan tanda terima. Setelah berkas keluar dan sudah bisa diambil, kini saatnya datangi kantor Samsat daerah tujuan mutasi.

Penyerahan Berkas Mutasi STNK

Pemblokiran dokumen

Serahkan semua berkas yang sudah dicabut dari Samsat daerah asal kepada petugas Samsat di daerah tujuan mutasi kendaraan. Namun sebelum memasukkan berkas tadi, perlu kembali melakukan cek fisik untuk memastikan keaslian nomor rangka dan mesin di Samsat kota tujuan. Pihak Samsat juga akan melakukan cek silang ke Polda setempat bila melakukan mutasi lintas provinsi.

Setelah selesai cek fisik, tahap selanjutnya adalah kembali ke loket mutasi untuk menyerahkan semua berkas kendaraan. Jangan lupa, bikin salinan legalisir cek fisik dan kuitansi pembelian. Setelah itu, bawa berkas tersebut ke loket berkas mutasi dan serahkan semua berkas yang dibawa termasuk BPKB asli.

Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas tadi, jika sudah lengkap maka petugas akan mengembalikan BPKB asli dan lembaran kertas tanda pembayaran STNK. Proses mutasi selesai, petugas akan meminta Carmudian untuk datang kembali pada hari yang telah ditentukan untuk mengambil STNK baru.

Komponen biaya yang terdapat dalam balik nama dan mutasi seperti yang tertera di STNK, antara lain:

  • BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang besarannya untuk motor bekas sebesar 2/3 PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang besarannya 1,5% dari NJKB (Nilai jual Kendaraan Bermotor).
  • SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang dikelola oleh Jasa Raharja dan nominalnya sudah ditetapkan.

Cabut Berkas STNK Perlu Bikin BPKB Baru

Setelah cabut berkas dan STNK baru selesai dicetak, Carmudian masih perlu membuat BPKB baru sesuai dengan data di STNK dan KTP. Siapkan berkas-berkas, yaitu salinan STNK baru, salinan BPKB, salinan KTP, BPKB asli, salinan legalisir cek fisik dan salinan kuitansi pembelian motor.

Dikutip dari laman resmi Polri, untuk membuat BPKB baru ini wajib ke Ditlantas Polda setempat. Ambil nomor antrean dan formulir untuk mengurus BPKB. Di sini petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas. Setelah semua berkas lengkap, maka petugas akan memberikan tanda pembayaran pengurusan BPKB motor sebesar Rp80.000. Pembayaran dilakukan di konter bank yang ditunjuk dan biasanya terletak tidak jauh dari loket.

Setelah itu, antre lagi untuk pemberian berkas dan tanda lunas dari bank. Ketika dipanggil, petugas akan memberikan tanda terima untuk pengambilan BPKB. Carmudian datang lagi sesuai jadwal yang tertera dalam tanda terima untuk pengambilan BPKB. Saat pengambilan, serahkan tanda terima dan salinan KTP.

Petugas akan mencocokkan semua data dan menyerahkan BPKB baru. Sesuai dengan PP No 60 tahun 2016 tentang PNBP POLRI, biaya Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sebagai berikut:

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3:

  • Baru per penerbitan Rp225.000
  • Ganti kepemilikan per penerbitan Rp225.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih:

  • Baru per penerbitan Rp375.000
  • Ganti kepemilikan per penerbitan Rp375.000. (dms)

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts