Berita Mobil Tips dan Trik

Memperlambat Laju Kendaraan di Jalan Raya Ada Aturannya

Jakarta – Libur akhir pekan biasanya dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan bermotor untuk berpergian. Sebaiknya sebelum berangkat lebih baik periksa dulu beberapa bagian mobil seperti kaki-kaki, lampu, kondisi air wiper, oli, hingga air radiator.

Setelah itu pastikan surat-surat kendaraan lengkap dan letakkan di tempat yang mudah terjangkau misalkan di dompet. Bila dirasa semua sudah siap dan lengkap, berarti mobil layak untuk di kendarai di jalan raya.

Selama perjalanan patuhi rambu-rambu lalu lintas supaya perjalanan nyaman dan terhindar dari kecelakaan yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Ada ragam rambu-rambu lalu lintas salah satunya mengatur mengenai kapan pengemudi harus memperlambat laju kendraaan.

Lewat akun Twitter resmi milik Kementerian Peruhubungan (Kemenhub) disebutkan kalau memperlambat laju kendaraan di jalan raya di atur dalam Undang-Undang. Yaitu Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 116.

Ilustrasi rambu lalu lintas (Foto: Cbc.ca)

Pasal Aturan Mengemudi

Setidaknya ada dua ayat di pasal tersebut. Ayat pertama berbunyi “Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas”.

Kemudian ayat kedua mempertegas dari ayat sebelumnya yang berisi mengenai kapan pengemudi harus memperlambat kendaraannya. Ada enam point yang dijabarkan dalam ayat tersebut.

1. Akan melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang.

2. Akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau
hewan yang digiring.

3. Cuaca hujan dan/atau genangan air.

4. Memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

5. Mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api.

6. Melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.

Sebelum memperlambat kendaraan, sebaiknya pengemudi juga harus memerhatikan situasi sekitar mobil. Baik itu yang berada di belakang maupun samping sebagaimana diatur dalam pasal 117.

Isinya “Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain”

Dengan mentaati peraturan yang ada, maka dapat menurunkan risiko kecelakaan. Jadi selalu berhati-hati berkendara di jalan raya, dan harus tahu kapan pengemudi mempercepat atau memperlambat kendaraan.(dol)

Kapan Pengemudi Harus Memperlambat Kendaraannya? (Foto: Kemenhub)

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts