Berita

STNK Kendaraan Hasil Konversi ke Listrik akan Diberi Keterangan Khusus

Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberikan keterangan khusus secara administratif untuk kendaraan hasil konversi dari mesin konvensional ke listrik.

Hal tersebut disampaikan Irjen Pol Firman Shantyabudi selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri dalam acara Electric Vechile Funday di Bundaran HI, Jakarta Pusat kemarin, Minggu (20/11/2022) kemarin.

Konversi MINI ke mesin listrik

Ilustrasi konversi kendaraan konvensional ke tenaga listrik.

Menurutnya, kendaraan hasil konversi nantinya akan diberikan keterangan khusus sebagai kendaraan listrik di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Kepemikian Kendaraan Bermotor).

Ia juga menyampaikan bahwa langkah ini sebagai wujud dukungan pihaknya dalam pertumbuhan kendaraan ramah lingkungan.

“Kami sudah siap mendukung konversi kendaraan BBM ke listrik. Sudah lebih dari 50 kendaraan yang sudah dikonversi lewat kerja sama dengan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral),” ujar Firman sebagaimana Carmudi kutip dari situs NTMC Polri.

Firman pun mengatakan bahwa prosesnya tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian ESDM.

“STNK dan BPKB ini ke depan keterangannya akan CC/Kwh. Tinggal menunggu informasi dari pemerintah pusat bila ada penggantian baterai,” jelas Firman.

“Apakah nanti baterai tersebut ada nomor serinya atau kendaraannya yang kami jadikan identitas di STNK atau BPKB sebagai kepemilikan, tinggal menunggu dari kementerian-kementerian yang kendaraannya akan dikonversi,” tambahnya.

Selain itu, Firman mengimbau kendaraan BBM yang dikonversi ke listrik bukan kendaraan yang terlapor sebagai hasil curian atau kejahatan.

Ini dikarenakan kendaraan tersebut termasuk hasil tindak pidana dan pengesahannya akan sulit.

“Pastinya kami berkepentingan bahwa kendaraan yang akan dikonversi tidak terlapor sebagai barang curian atau hilang. Sepanjang ini tidak ada, maka kami akan langsung mengusulkan dan menerbitkan STNK atau BPKB baru,” tutup Firman.

Aturan Konversi Kendaraan BBM ke Listrik

Aturan konversi kendaraan listrik

Aturan konversi kendaraan listrik. (Foto: NTMC)

Seperti diketahui bersama, Pemerintah telah melegalkan dan membuat peraturan konversi kendaraan BBM ke listrik.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan teknis yang harus dilakukan masyarakat yang ingin melakukan konversi kendaraannya.

Adapun salah satu poin pentingnya, yaitu harus dilakukan di bengkel atau lembaga yang sudah mengantongi sertifikasi dari Direktur Jenderal baik itu dari tempat, teknisi, serta instalatur.

Bengkel ini juga harus memiliki alat uji serta keamanan dan keselamatan kerja memadai.

Masyarakat yang sudah melakukan konversi kendaraan nantinya pun diwajibkan membuat laporan sebagai persyaratan teknis dan laik jalan.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play StoreDownload Carmudi di App Store

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts