Berita

Simak Lokasi Ganjil Genap Jakarta 25 Titik Mulai 6 Juni 2022

Jakarta — Ganjil genap Jakarta 25 titik segera berlaku mulai 6 Juni 2022. Pada saat ini sedang dilakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat terutama pengendara mobil pribadi.

Demikian dirangkum dari sosial media resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin (30/5/2022). 

Dijelaskan bahwa penerapan ganjil genap Jakarta 25 titik sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 26 Tahun 2022, SE Menteri Perhubungan No. 46 Tahun 2022, dan Pergub No. 88 tahun 2019.

Dirangkum dari sejumlah pemberitaan, perluasan ganjil genap ini juga didorong oleh melonjaknya volume kendaraan dalam beberapa minggu terakhir setelah dilonggarkannya Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ganjil Genap Jakarta 25 titik

(Foto: Dishub DKI Jakarta)

Tahap sosialisasi dilakukan selama periode 26 Mei—5 Juni 2022. Kemudian reaktivasi ganjil genap Jakarta 25 titik mulai berlaku pada 6 Juni 2022.

Meski lokasinya bertambah, tapi jadwal penerapan ganjil genap itu sendiri masih sama dengan sebelumnya. Pada hari Senin—Jumat aturan ganjil genap diterapkan pagi dan sore hari.

Untuk pagi hari berlaku selama pukul 06.00—10.00 WIB sedangkan pada sore hari berlaku selama pukul 16.00—21.00 WIB. Ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.

Sebagai informasi, aturan ganjil genap sebelumnya yang berlokasi di 13 jalan akan tetap berlaku sampai penerapan ganjil genap 25 titik diterapkan 6 Juni 2022 nanti.

Daftar Lokasi Ganjil Genap Jakarta 25 Titik

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan M.H. Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan T.B. Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M.T. Haryono
  18. Jalan H.R Rasuna Said
  19. Jalan D.I. Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan St. Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas

Mada Prastya

Bergabung sebagai penulis di Carmudi Indonesia sejak Februari 2021. Menyukai kendaraan roda dua karena simpel, cepat, dan memberi rasa kebebasan dalam berkendara. Email: mada.prastya@icarasia.com

Related Posts