Berita

Sudah Dibekali APAR, Harga Mobil Honda Produksi 2021 Naik

APAR mobil Honda

Semua mobil Honda produksi 2021 sudah terpasang APAR di kabin (Foto: Carmudi)

Jakarta – Semua mobil Honda keluaran terbaru hasil produksi 2021 sudah dibekali dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di kabin.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 yang ditetapkan pada 18 Februari 2020 lalu berisi tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.

“Untuk semua model mobil Honda dengan Vehicle Identification Number (VIN) 2021 yang kami keluarkan dilengkapi APAR. Jadi kalau mobil sebelum 2021 itu tidak kami sediakan alatnya. Regulasinya seperti itu,” kata Yusak Billy selaku Business Innovation and Sales & Marketing Director PT PT Honda Prospect Motor (HPM), dalam diskusi virtual, Senin (18/1/2021).

Tak cuma hasi produksi di dalam negeri saja, mobil yang didatangkan utuh atau Completely Build Up (CBU) dari luar negeri juga wajib dibekali dengan APAR sebelum dipasarkan ke konsumen.

“Termasuk mobil dalam kondisi terurai atau Completely Knock Down (CKD) dan CBU, karena ini salah satu syarat mobil keluar dari pelabuhan. Jadi apa yang kami siapkan di mobil VIN 2021 mengikuti semua regulasi pemerintah,” terang Billy.

Baca Juga: 

Penambahan APAR di interior mobil, lanjut Billy berdampak pada kenaikan harga mobil Honda. Namun persentase kenaikkannya tidak begitu tinggi.

“Salah satu unsur naiknya harga mobil itu seperti pajak, fitur atau kelengkapan mobil lainnya, seperti APAR ini. Jadi kenaikan harga sekira 1 persen dari kami,” tutur dia.

Meningkatkan Keselamatan Berkendara

APAR Mobil Honda

Ilustrasi pemasangan APAR di kabin mobil (Foto: thanhphongauto)

Lewat peraturan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut mengharuskan setiap Agen Pemegang Merek (APM) melengkapi mobilnya dengan APAR terhitung mulai awal 2021.

Peraturan ini dibuat guna meningkatkan keselamatan berkendara baik bagi pengemudi maupun penumpang.

Secara spesifik mengenai kewajiban APM menyediakan APAR di mobil keluaran terbaru tertuang dalam beberapa pasal.

Berikut ini bunyinya dari masing-masing pasal:

Pasal 2 ayat 2

Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.

Pasal 2 ayat 3

Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor.

Pasal 2 ayat 4

Dalam hal pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6 ayat 1

Aat pemadam api ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 memiliki spsidikasi meliputi:

a. Dapat memadamkan kebakaran paling sedikit:

1. Benda padat
2. Benda cair atau gas
3. Instalasi listrik

b. Bahan pemadam tidak beracun
c. Jumlah alat pemadam api ringan M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 paling sedikit satu buah.

Pasal 6 ayat 2

Alat pemadam api ringan diletakkan pada tempat:

a. Dapat dijangkau oleh pengemudi atau penumpang, dan
b. Mudah dibuka dan dioperasikan pada saat ada indikasi kebakaran.

 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts