Berita

Sudah Terkena Tilang Elektronik, Bisa Terkena Tilang Manual?

Jakarta — Pengemudi kendaraan bermotor yang sudah terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) disebut tidak akan kena tilang manual. Paling tidak sampai tilang elektroniknya diurus tuntas.

Tilang Elektronik

Pengemudi kendaraan bermotor yang sudah terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) disebut tidak akan kena tilang manual. (Foto: NTMC Polri)

Hal tersebut disampaikan Kombes Pol. Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Jumat (17/6/2022) dalam diskusi bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta.

“Jadi nggak usah takut, nggak akan kena double. Server-nya ada di Korlantas semua, database-nya di situ. Nggak akan doubel karena nomor tilang kan jadi satu serinya,” kata Tora.

“Begitu tilang, terus masuk registrasi setiap hari, nanti yang ETLE nggak akan kena,” sambungnya.

Seperti diketahui, tilang elektronik sudah diberlakukan secara luas sejak tahun 2021 di 12 Polda yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tora pun menilai keberadaan tilang elektronik sangat efektif menjaring pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Kendati demikian jumlah pelanggar yang terekam kamera tilang elektronik angkanya cukup mengkhawatirkan.

“Jumlah ter-capture ini 19.366.000, tahap satu tahun 2021. Terverifikasi 159.000 pelanggar, yang sudah konfirmasi 41.000. Yang membayar 27.000 berarti 66 persen,” kata Tora.

Denda Tilang Elektronik

Dijelaskan, saat ini pihak kepolisian pun sedang mempersiapkan penambahan kamera tilang elektronik yang diharapkan terealisasi pada 2023.

Masyarakat Diharapkan Makin Dewasa Berlalu Lintas

Di sisi lain, pengendara kendaraan bermotor diminta agar “dewasa” dalam berlalu lintas dengan bentuk sadar diri mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku.

Tora menyebut saat ini petugas yang diterjunkan ke jalan raya jumlahnya sudah berkurang. Sementara itu kamera tilang elektronik terutama yang statis tidak dapat merekam semua bentuk pelanggaran.

Sebagai contoh, absennya perlengkapan wajib kendaraan yang hanya bisa dilihat dari belakang, seperti pelat nomor belakang atau cermin dari kaca spion.

Untuk hal-hal semacam ini, solusi yang dimiliki pihak kepolisian antara lain mobile ETLE berupa kendaraan polisi dengan kamera tilang berjalan dan edukasi langsung kepada masyarakat.

Edukasi langsung kepada pengendara di jalan raya dilakukan salah satunya lewat Operasi Patuh yang kebetulan saat ini sedang berlangsung secara nasional.

Penulis: Mada Prastya
Editor:

Mada Prastya

Bergabung sebagai penulis di Carmudi Indonesia sejak Februari 2021. Menyukai kendaraan roda dua karena simpel, cepat, dan memberi rasa kebebasan dalam berkendara. Email: mada.prastya@icarasia.com

Related Posts