Berita

Usai Tilang Elektronik, Terbitlah BPKB Elektronik

Jakarta – Setelah tilang elektronik, kini giliran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik yang tak lama lagi akan diterapkan resmi di Indonesia.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat membuka rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) pelayanan BPKB di Tangerang Selatan. Senin 26/9/2022, mengungkapkan bahwa saat ini Ditregident Korlantas Polri sedang mengembangkan BPKB baru yakni BPKB elektronik.

BPKB elektronik menurut dia nantinya akan lebih simpel, dan mudah terutama untuk urusan mutasi kendaraan.

BPKB Elektronik

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (Foto: NTMC Polri)

“BPKB baru kita akan diupayakan untuk tahun ini, memang kita gunakan ada teknologi chip di situ untuk bisa tahu, di dalamnya ada history kendaraan dan semua. BPKB nanti akan memudahkan masyarakat. Misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP,” terang Yusri seperti dikutip dari Korlantas Polri, Selasa (27/9/2022).

Lebih lanjut Yusri menegaskan BPKB elektronik akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri serta stakeholder seperti finance, bank dan penggadaian guna mencegah pemilik kendaraan yang ‘nakal’.

“Nantinya ini akan menghilangkan modus-modus, masyarakat banyak yang nakal. Dia masih cicilan tapi dia bikin lagi duplikat BPKB dijual lagi. Ini sudah kita pikirkan bagaimana kita munculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait. Ya ini kita sudah arahkan ke Single data semuanya,” tutur Yusri.

Pada kesempatan yang sama, Yusri menyampaikan supaya rekan-rekan Subdit BPKB se-Indonesia harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam proses penerbitan BPKB.

“Kita analisis evaluasi ke depannya yang harus kita lakukan, arahnya adalah bagaimana kita melayani masyarakat dalam hal pengurusan BPKB kendaraan bermotor dan juga bagaimana kita membuat data yang valid sehingga bisa masyarakat kita layani dengan yang terbaik,” ujar Yusri.

BPKB Elektronik

Ilustrasi BPKB (Foto: Wuling)

Dirinya pun menyinggung soal penghapusan data kendaraan bermotor sebagaimana dimuat dalam pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009.

Penghapusan data kendaraan bisa atas permintaan pemilik kendaraan atau dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri karena kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat. Data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas itu sendiri, apabila STNK-nya mati yang lima tahun, kemudian tambah lagi 2 tahun tidak bayar pajak, itu otomatis akan terhapus, Akan hilang dari data ERI,” terang dia.

Apabila data kendaraan sudah dihapus, maka kendaraan tidak bisa lagi didaftarkan.

“Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan,” pungkas Yusri.

Penulis: Santo Sirait

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts