Akan Diberlakukan, Ini Aturan PSBB di Kota Bandung
Bandung – Sejumlah kota di Indonesia kini mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Setelah DKI Jakarta, wilayah Bogor, Depok, Tangerang juga memberlakukan PSBB. Peraturan PSBB pun semakin luas. Kota Bandung dikabarkan memberlakukan PSBB mulai 22 April hingga 5 Mei 2020.
Ricky Gustiadi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengatakan akan ada beberapa titik pemantauan PSBB di Kota Bandung. Pemantauan tersebut akan terdiri dari ring tiga dan ring dua di beberapa titik selama pemberlakuan PSBB.
“Di setiap lokasi checkpoint nantinya akan ada beberapa petugas jaga. Petugas jaga akan ada Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Polisi, dan TNI,” ujar Ricky.
Bagi pengendara yang melintas, akan dilakukan pemeriksaan. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14/2020.
Suhu tubuh pengendara yang melintas juga dipastikan akan diperiksa dan diwajibkan memakai masker tanpa alasan apapun. Bagi pengendara sepeda motor, diharuskan memakai sarung tangan dan jaket. Jika melanggar, dipastikan tidak akan boleh melanjutkan perjalanan menuju Kota Bandung.
“Akan ditindak tegas jika tidak memakai masker dan sarung tangan untuk pemotor. Semua pengendara dan pengguna wajib memakai masker. Jika kedapatan melanggar, kami tidak bolehkan untuk melintas masuk ke kawasan kota Bandung,” sambung Ricky tegas.
Ojek Online Dilarang Membawa Penumpang
Ojek Online dilarang untuk membawa penumpang selama PSBB berlaku di Kota Bandung. Sedangkan mobil dibatasi kapasitas penumpangnya menjadi 50%. “Yang tidak satu KTP akan ditanya tujuan perjalanannya,” tegasnya.
Angkutan transportasi umum pun demikian, dengan pengaturan posisi duduk zigzag untuk menjaga jaga jarak aman.
Sejumlah kantor di Kota Bandung juga sudah memberlakukan work from home (WFH). Sedangkan bagi pekerja yang tetap keluar rumah, akan ditanyakan kartu karyawan beserta surat tugas dari instansi terkait.
Selain Kota Bandung, ada empat daerah lain yang menerapkan PSBB di waktu bersamaan yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas