Sumber informasi

Asal Mula Penerapan Sistem Ganjil-Genap Kendaraan Bermotor di Jakarta

melanggar ganjil-genap

Ilustrasi jalan raya di Jakarta

Jakarta – Pada pertengahan 2016, kebijakan 3 in 1 (three-in-one) resmi dihapus oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang kemudian diganti dengan sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor. Langkah ini terpaksa diambil karena kebijakan tersebut sudah tidak efisien lagi. Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap ini bertujuan untuk memberantas joki serta yang utama adalah sebagai upaya mengurai kemacetan khususnya saat jam sibuk.

Awal Peraturan Ganjil-Genap Kendaraan Bermotor

Penerapan sistem ganjil-genap diperkuat dengan terbitnya peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 164 Tahun 2016 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Ahok tertanggal 23 Agustus 2016. Setidaknya terdapat sembilan pasal dalam peraturan tersebut, isinya mulai dari kawasan pembatasan lalu lintas, hingga sanksi yang dikenakan jika kedapatan melakukan pelanggaran.

Sebagai gambaran sederhana, dalam pasal 1 ayat 2 menjelaskan ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap. Di antaranya Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto mulai dari Gerbang Pemuda sampai dengan persimpangan Jalan H.R. Rasuna Said pada jalur jalan umum.

Pasal 2 berisi mengenai aturan melintasi ruas jalan tersebut. Di mana kendaraan bermotor beroda empat dengan pelat nomor ganjil tidak boleh melintas di ruas jalan tersebut pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor genap dilarang melintas pada tanggal ganjil.

Pasal 3 membahas waktu pemberlakuan sistem ganjil-genap yaitu setiap Senin sampai Jumat pukul 07:00 sampai 10:00 WIB dan 16:00 smapai 20:00 WIB. Sistem ganjil-genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Sedangkan di pasal berikutnya ada empat ayat. Intinya membahas mengenai kendaraan yang tidak terkena sistem ganjil-genap di antaranya kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan bank dan sebagainya.

Melompat ke pasal 8 yang menjelaskan sanksi pelanggar dengan bunyi: ” Pelanggaran terhadap pelaksanaan kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Sistem Ganjil-Genap Kendaraan Bermotor Masih Berlaku pada Kepemimpinan Gubernur Baru

ganjil-genap

Sistem ganjil-genap kendaraan dipertahankan meski ganti Gubernur (Sumber foto: Ilustrasi)

Pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil-genap masih berlaku meski sudah berganti kepemimpinan. Di bawah arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, penerapan sistem ganjil-genap dimanfaatkan untuk memperlancar arus mobilitas para atlet Asian Games dan Asian Para Games 2018.

Supaya sah secara hukum, Anies mengeluarkan peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 77 tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap selama penyelenggaraan Asian Games 2018.

Terdapat 8 pasal di dalam peraturan tersebut. Isinya mayoritas masih sama seperti Pergub sebelumnya. Hanya saja ada penambahan daftar ruas jalan yang terkena sistem ganjil-genap, waktu pembatasan, serta kendaraan yang boleh melintas. Peraturan ini diberlakukan sejak diundangkan pada 31 Juli 2018 hingga 2 September 2018.

Meski perhelatan Asian Games 2018 sudah selesai, namun sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di Jakarta masih tetap diberlakukan. Pada 31 Agustus 2018, Anies kembali mengeluarkan Pergub baru Nomor 92 tahun 2018. Adapun Pergub tersebut berisi tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap menjelang dan selama penyelenggaraan Asian Para Games 2018.

Pergub tersebut berisi 8 pasal, mulai berlaku sejak 1 hingga 13 Oktober 2018. Isi yang terkandung di Pergub tersebut kurang lebih mirip seperti peraturan terdahulu.

Aturan Sistem Ganjil-Genap Diperpanjang

Setelah menimbang banyaknya keuntungan dari pemberlakuan sistem ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games 2018, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu memperpanjang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap. Tepat pada 12 Oktober 2018, Anies kembali mengeluarkan Pergub Nomor 106 tahun 2018, tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap.

Saat event akbar olahraga itu berlangsung sistem ganjil-genap berlaku sepanjang hari kerja (Senin-Jumat) mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. Namun melalui Pergub baru ini waktu pembatasan lebih dipersingkat.

“Waktunya itu berangkat kerja 06.00-10.00 WIB dan pulang kerja pada sore hari pukul 16.00-20.00 WIB,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto. sebagaimana dikutip dari NTMCPolri.

Untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan sistem ganjil-genap tidak berlaku. Adapun jalan-jalan yang diberlakukan ganjil-genap seperti tercantum di Pergub tersebut adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jendral Sudirman, Sebagian Jalan Jendral S Parman (mulai dari Jalan Simpang Tomang Raya sampai Jalan simpang KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral MT Haryono, Jalan Jendral DI Panjaitan, dan Jalan Jendral Ahmad Yani.

Misi Sistem Ganjil-Genap Menekan Polusi Udara

Belum selesai sampai di situ, Anies berkeinginan untuk memperluas kawasan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor khususnya roda empat di Jakarta. Jika sebelumnya bertujuan untuk mengurai kemacetan, kali ini sistem ganjil-genap punya misi mengurangi polusi udara di ibu kota.

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta, diperlukan pendekatan multi sektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi penghijauan sehingga memerlukan sinergitas antara Perangkat Daerah terkait,” demikian seperti dikutip dari Instruksi Gubernur Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Instruksi Gubernur (Ingub) yang ditandatangani pada 1 Agustus 2019 itu memiliki empat poin utama. Terkait sistem ganjil-genap tertulis di Ingub poin ke dua ayat 2a. Berikut ini isinya.

  1. Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021, dengan rincian aksi sebagai berikut:

a. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan penerbitan Peraturan Gubernur tentang Perluasan Ganjil Genap.

Aturan Ganjil-Genap Terbaru Masih Dalam Kajian

Informasi mengenai pemberlakuan ganjil-genap terbaru sesuai Ingub mulai menyebar via chatting. Dari flyer tersebut tertera waktu sosialisasi sistem ganjil-genap mulai 5 sampai 30 Agustus 2019. Sedangkan masa berlakunya mulai 9 September 2019.

Flyer itu juga memberikan rekomendasi angkutan umum yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Selain itu disebutkan pula kendaraan-kendaraan yang kebal terhadap peraturan sistem ganjil-genap.

Setelah ditelusuri ternyata flyer dengan lambang Jakarta dan Dinas Perhubungan itu tidak benar atau hoaks.

Hoaks flyer perluasan ganjil genap

Dilansir dari berbagai sumber saat ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih melakukan kajian mengenai ruas jalan mana saja yang akan masuk dalam kawasan ganjil-genap.

Bahkan, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan konferensi pers untuk mengklarifikasi perluasan Ganjil Genap yang beredar di masyarakat. Dalam keterangannya, pihak Dishub menyampaikan bahwa perluasan tersebut masih dalam tahap analisis berbagai alternatif untuk diimplementasikan dan hasil kajiannya akan disampaikan kepada Gubernur.

 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts