Sumber informasi

Daftar Pembuatan SIM Online Terbaru, Ribet buat yang Gaptek

cara daftar sim online

Jakarta – Demi meningkatkan pelayanan publik, kini hadir cara mudah untuk daftar pembuatan SIM secara online.

Hal ini pun berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang belum juga reda. Dengan proses pembuatan SIM online diharapkan dapat mengurangi kerumunan orang.

Meskipun demikian, daftar pembuatan SIM online agak sedikit rumit. Terutama buat mereka yang gaptek (gagap teknologi).

Tapi sebenarnya caranya mudah dan enggak ribet kalau kita paham dengan urutannya. Bagaimana sih cara daftar dan cara pembuatan SIM online ini?

Baca Juga: 

Manfaat Adanya Pembuatan SIM Online

Beberapa waktu lalu Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry mengatakan ke depannya akan ada SIM virtual. 

“Di dalamnya nanti bakal ada perpanjangan SIM online dan ujian teori SIM online,” kata Ardila yang mewakili Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.

SIM virtual adalah pembuatan SIM yang nantinya tak lagi tatap muka. Pemohon SIM bisa mengajukan pendaftaran secara online atau virtual dari manapun. 

Syarat Perpanjang SIM cara daftar sim online

Syarat perpanjang SIM relatif lebih mudah dibanding pengajuan SIM baru. (Foto: Wikimedia)

Ada beberapa fitur layanan yang bisa digunakan dari aplikasi SIM virtual:

  • Registrasi bisa melalui online atau virtual
  • Pemohon tak perlu datang tatap muka ke Satpas
  • Layanan perpanjangan SIM A dan C secara virtual atau online
  • Tes kesehatan via online
  • Perekaman data melalui aplikasi pengenalan wajah pemohon 
  • SIM bisa dikirim ke alamat pemohon atau diambil di Satpas
  • Pembayaran memakai metode non tunai berbagai bank

Cara Daftar SIM Online

Lantas, bagaimana cara daftar pembuatan SIM online ini? Pahami dulu nih urutan caranya di bawah ini.

  • Download aplikasi

Pemohon bisa meng-install aplikasi yang bakal diterbitkan oleh Dirlantas. Tanpa menginstall, pemohon enggak bakalan bisa nih melakukan pendaftaran.

  • Verifikasi nomor handphone

Pemohon yang mengajukan wajib melakukan verifikasi nomor telpon yang didaftarkan di aplikasi tersebut. Nantinya data nomor telpon ini bakal tercatat sebagai data yang ada di Dirlantas.

  • Registrasi NIK KTP

Selain nomor handphone, pemohon juga wajib memasukkan NIK KTP. Tanpa memasukkan NIK KTP, pemohon tidak bisa melanjutkan proses.

  • Face recognize

Pemohon nantinya akan diwajibkan swafoto lewat aplikasi. Di aplikasi tersebut akan mewajibkan pemohon menampilkan wajah secara detail tanpa tertutup apapun. 

  • Pilih jenis SIM

Setelah melakukan langkah di atas, pemohon bisa memilih SIM. Mau SIM apa yang akan dibuat oleh pemohon, bisa SIM A bisa juga SIM C. 

  • Pembayaran PNBP SIM baru

Pemohon kemudian bisa melakukan pembayaran. Nantinya pembayaran akan menggunakan metode cashless.

  • Ujian teori 

Tetap ada ujiannya kok. Tapi ujiannya bakal dilakukan secara online dengan dimulai dengan pembukaan simulasi contoh soal. 

cara daftar sim online

Proses Ujian Praktik SIM Difabel

  • Lulus tes mendapat QR code

Bagaimana kalau sudah lulus tes? Setelah lulus tes, pemohon bisa mendapatkan QR code.

  • Pilih satpas

Setelah mendapatkan QR code, pemohon bisa memilih satpas. Karena ujung-ujungnya pemohon tetap harus mendatangi satpas untuk mengikuti ujian praktik.

  • Tentukan jadwal ujian praktik

Yang namanya mengambil SIM baru, tetap ada ujian praktik. Pemohon bisa memilih jadwal yang sesuai dengan pemohon. Jadi pemohon bisa menentukan jadwal ujiannya sendiri.

Patut diingat, pemohon tetap wajib mendatangi Satpas untuk melakukan ujian praktik. 

Cara di atas merupakan cara untuk permohonan SIM baru. Lalu, bagaimana dengan perpanjangan SIM? Bisa dilakukan virtual juga enggak ya?

Perpanjangan SIM Secara Online

Dirlantas nantinya juga menyiapkan perpanjangan SIM yang bisa dilakukan secara virtual. Simak caranya di bawah ini;

  • Download aplikasi

Begini Jadinya Kalau Pemohon Smart SIM Pakai Baju atau Jilbab Biru (Foto: Instagram/@polantasindonesia)

Pemohon bisa menginstall aplikasi yang bakal diterbitkan oleh Dirlantas nantinya. Tanpa menginstall, pemohon enggak bakalan bisa nih melakukan pendaftaran.

  • Verifikasi nomor handphone

Pemohon yang mengajukan wajib melakukan verifikasi nomor telepon yang didaftarkan di aplikasi tersebut. Nantinya data nomor telpon ini bakal tercatat sebagai data yang ada di Dirlantas.

  • Registrasi NIK KTP, SIM, foto KTP dan swafoto

Selain nomor handphone, pemohon juga wajib memasukkan NIK KTP, foto SIM lama serta swafoto. 

  • Verifikasi NIK dan SIM

Setelah memasukkan berkas di atas, nanti pemohon wajib melakukan verifikasi. 

  • Pilih SIM dan lokasi Satpas

Jangan lupa tentukan SIM mana yang mau diperpanjang. Pemohon juga bakal disuruh untuk menentukan Satpas yang nanti bisa dituju.

  • Verifikasi hasil pemeriksaan

Pemohon akan dimintakan tes kesehatan dan psikologi. Keduanya akan ada di menu aplikasi sesaat setelah menentukan SIM dan lokasi Satpas.

  • Rekening tujuan

Lalu pemohon wajib menyertakan nomor rekening tujuan. Tujuannya adalah jika pembayaran dibatalkan, uang akan kembali ke rekening yang disertakan oleh pemohon.

cara daftar sim online

  • Pilih pengiriman

SIM yang sudah dibuat bisa dikirimkan ke rumah sesuai alamat yang diisi pemohon. 

  • Foto dan tanda tangan

Setelah itu pemohon wajib mengunggah foto serta tanda tangan untuk disertakan ke dalam SIM.

  • Pembayaran

Jangan lupa bayar biaya PNBP serta ongkos kirim kalau SIM barunya mau dikirim ke rumah. Kalau tidak dibayar ya tidak bisa diproses nih.

  • Cetak SIM

Kalau semua sudah selesai, maka Satpas akan segera mencetak SIM. Usahakan masukkan data sesuai dengan KTP dan jangan sampai salah. 

  • Pengiriman

Dibayar sudah, pemohon tinggal menunggu SIM dikirim. Yang sabar menunggu pengiriman ini ya…

Baca Juga:

Biaya Pembuatan SIM

Biaya pembuatan SIM ini sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri. 

Biaya pembuatan SIM A berkisar Rp125 ribu, SIM B1 Rp120 ribu, SIM B2 Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, SIM D Rp50 ribu dan SIM Internasional Rp250 ribu.

Lokasi sim keliling

Lokasi sim keliling di Jakarta

Di luar dari itu, akan dikenakan biaya juga sekitar Rp30 ribuan. 

Biaya Penerbitan atau Pembuatan SIM 2021

SIM ARp125 ribu
SIM B1Rp120 ribu
SIM B2Rp120 ribu
SIM CRp100 ribu
SIM DRp50 ribu

Kalau masih kurang jelas, Carmudian bisa mengunjungi situs web resmi http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.

 

Penulis: Rizen Panji

Editor: Dimas

Rizen Panji

Pikirannya selalu dipenuhi oleh mobil buatan asal Jerman, Swedia, dan Prancis dengan tahun produksi di bawah 2000. Jangan lupa, mesin yang bersemayam di dalam kap mesin tentunya harus 6 silinder guna memompa adrenalin ketika mengendarainya

Related Posts