Daftar Pembuatan SIM Online Terbaru, Ribet buat yang Gaptek
Jakarta – Demi meningkatkan pelayanan publik, kini hadir cara mudah untuk daftar pembuatan SIM secara online.
Hal ini pun berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang belum juga reda. Dengan proses pembuatan SIM online diharapkan dapat mengurangi kerumunan orang.
Meskipun demikian, daftar pembuatan SIM online agak sedikit rumit. Terutama buat mereka yang gaptek (gagap teknologi).
Tapi sebenarnya caranya mudah dan enggak ribet kalau kita paham dengan urutannya. Bagaimana sih cara daftar dan cara pembuatan SIM online ini?
Baca Juga:
- Biaya Ganti Plat Motor 2021, Urus Sendiri Gampang Kok!
- Biaya dan Syarat Ganti Plat Mobil, Beres Tanpa Calo
Isi Konten
Manfaat Adanya Pembuatan SIM Online
Beberapa waktu lalu Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry mengatakan ke depannya akan ada SIM virtual.
“Di dalamnya nanti bakal ada perpanjangan SIM online dan ujian teori SIM online,” kata Ardila yang mewakili Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.
SIM virtual adalah pembuatan SIM yang nantinya tak lagi tatap muka. Pemohon SIM bisa mengajukan pendaftaran secara online atau virtual dari manapun.
Ada beberapa fitur layanan yang bisa digunakan dari aplikasi SIM virtual:
- Registrasi bisa melalui online atau virtual
- Pemohon tak perlu datang tatap muka ke Satpas
- Layanan perpanjangan SIM A dan C secara virtual atau online
- Tes kesehatan via online
- Perekaman data melalui aplikasi pengenalan wajah pemohon
- SIM bisa dikirim ke alamat pemohon atau diambil di Satpas
- Pembayaran memakai metode non tunai berbagai bank
Cara Daftar SIM Online
Lantas, bagaimana cara daftar pembuatan SIM online ini? Pahami dulu nih urutan caranya di bawah ini.
- Download aplikasi
Pemohon bisa meng-install aplikasi yang bakal diterbitkan oleh Dirlantas. Tanpa menginstall, pemohon enggak bakalan bisa nih melakukan pendaftaran.
- Verifikasi nomor handphone
Pemohon yang mengajukan wajib melakukan verifikasi nomor telpon yang didaftarkan di aplikasi tersebut. Nantinya data nomor telpon ini bakal tercatat sebagai data yang ada di Dirlantas.
- Registrasi NIK KTP
Selain nomor handphone, pemohon juga wajib memasukkan NIK KTP. Tanpa memasukkan NIK KTP, pemohon tidak bisa melanjutkan proses.
- Face recognize
Pemohon nantinya akan diwajibkan swafoto lewat aplikasi. Di aplikasi tersebut akan mewajibkan pemohon menampilkan wajah secara detail tanpa tertutup apapun.
- Pilih jenis SIM
Setelah melakukan langkah di atas, pemohon bisa memilih SIM. Mau SIM apa yang akan dibuat oleh pemohon, bisa SIM A bisa juga SIM C.
- Pembayaran PNBP SIM baru
Pemohon kemudian bisa melakukan pembayaran. Nantinya pembayaran akan menggunakan metode cashless.
- Ujian teori
Tetap ada ujiannya kok. Tapi ujiannya bakal dilakukan secara online dengan dimulai dengan pembukaan simulasi contoh soal.
- Lulus tes mendapat QR code
Bagaimana kalau sudah lulus tes? Setelah lulus tes, pemohon bisa mendapatkan QR code.
- Pilih satpas
Setelah mendapatkan QR code, pemohon bisa memilih satpas. Karena ujung-ujungnya pemohon tetap harus mendatangi satpas untuk mengikuti ujian praktik.
- Tentukan jadwal ujian praktik
Yang namanya mengambil SIM baru, tetap ada ujian praktik. Pemohon bisa memilih jadwal yang sesuai dengan pemohon. Jadi pemohon bisa menentukan jadwal ujiannya sendiri.
Patut diingat, pemohon tetap wajib mendatangi Satpas untuk melakukan ujian praktik.
Cara di atas merupakan cara untuk permohonan SIM baru. Lalu, bagaimana dengan perpanjangan SIM? Bisa dilakukan virtual juga enggak ya?
Perpanjangan SIM Secara Online
Dirlantas nantinya juga menyiapkan perpanjangan SIM yang bisa dilakukan secara virtual. Simak caranya di bawah ini;
- Download aplikasi
Pemohon bisa menginstall aplikasi yang bakal diterbitkan oleh Dirlantas nantinya. Tanpa menginstall, pemohon enggak bakalan bisa nih melakukan pendaftaran.
- Verifikasi nomor handphone
Pemohon yang mengajukan wajib melakukan verifikasi nomor telepon yang didaftarkan di aplikasi tersebut. Nantinya data nomor telpon ini bakal tercatat sebagai data yang ada di Dirlantas.
- Registrasi NIK KTP, SIM, foto KTP dan swafoto
Selain nomor handphone, pemohon juga wajib memasukkan NIK KTP, foto SIM lama serta swafoto.
- Verifikasi NIK dan SIM
Setelah memasukkan berkas di atas, nanti pemohon wajib melakukan verifikasi.
- Pilih SIM dan lokasi Satpas
Jangan lupa tentukan SIM mana yang mau diperpanjang. Pemohon juga bakal disuruh untuk menentukan Satpas yang nanti bisa dituju.
- Verifikasi hasil pemeriksaan
Pemohon akan dimintakan tes kesehatan dan psikologi. Keduanya akan ada di menu aplikasi sesaat setelah menentukan SIM dan lokasi Satpas.
- Rekening tujuan
Lalu pemohon wajib menyertakan nomor rekening tujuan. Tujuannya adalah jika pembayaran dibatalkan, uang akan kembali ke rekening yang disertakan oleh pemohon.
- Pilih pengiriman
SIM yang sudah dibuat bisa dikirimkan ke rumah sesuai alamat yang diisi pemohon.
- Foto dan tanda tangan
Setelah itu pemohon wajib mengunggah foto serta tanda tangan untuk disertakan ke dalam SIM.
- Pembayaran
Jangan lupa bayar biaya PNBP serta ongkos kirim kalau SIM barunya mau dikirim ke rumah. Kalau tidak dibayar ya tidak bisa diproses nih.
- Cetak SIM
Kalau semua sudah selesai, maka Satpas akan segera mencetak SIM. Usahakan masukkan data sesuai dengan KTP dan jangan sampai salah.
- Pengiriman
Dibayar sudah, pemohon tinggal menunggu SIM dikirim. Yang sabar menunggu pengiriman ini ya…
Baca Juga:
Biaya Pembuatan SIM
Biaya pembuatan SIM ini sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri.
Biaya pembuatan SIM A berkisar Rp125 ribu, SIM B1 Rp120 ribu, SIM B2 Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, SIM D Rp50 ribu dan SIM Internasional Rp250 ribu.
Di luar dari itu, akan dikenakan biaya juga sekitar Rp30 ribuan.
Biaya Penerbitan atau Pembuatan SIM 2021
SIM A | Rp125 ribu |
---|---|
SIM B1 | Rp120 ribu |
SIM B2 | Rp120 ribu |
SIM C | Rp100 ribu |
SIM D | Rp50 ribu |
Kalau masih kurang jelas, Carmudian bisa mengunjungi situs web resmi http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.
Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas